PROVINSI SULAWESI SELATAN

Pemprov Adakan Pembebasan BBNKB Kendaraan Bekas Sampai 30 November

Muhamad Wildan | Minggu, 25 September 2022 | 08:30 WIB
Pemprov Adakan Pembebasan BBNKB Kendaraan Bekas Sampai 30 November

Pembebasan pokok dan denda BBNKB II dan seterusnya. (foto: Instagram @bapendasulsel)

MAKASSAR, DDTCNews - Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) menawarkan fasilitas pajak daerah berupa pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor bekas (BBNKB 2) yang berlaku sampai dengan 30 November 2022.

Fasilitas tersebut diberikan menjelang diberlakukannya penghapusan data registrasi atas kendaraan bermotor dengan STNK mati selama 2 tahun sesuai dengan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Semoga kebijakan ini dapat menggugah masyarakat untuk berkontribusi nyata dalam pembangunan di Sulsel melalui pajak yang dibayarkan," ujar Sekretaris Bapenda Sulsel Reza Faisal Saleh, dikutip pada Minggu (25/9/2022).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Reza berharap insentif tersebut dapat membantu pelaksanaan proses pemutakhiran data kendaraan bermotor. Sebab, tak sedikit pemilik kendaraan bermotor yang mendaftarkan kendaraannya dengan menggunakan nama orang lain.

Untuk melakukan balik nama atas kendaraan bermotor bekas, sambungnya, wajib pajak perlu terlebih dahulu mengisi formulir mutasi masuk berdasarkan tanda pendaftaran BPKB/NRKB dari Ditlantas Polda Sulsel.

Wajib juga perlu melampirkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan untuk diserahkan kepada Samsat guna dilakukan verifikasi. Setelah itu, wajib pajak akan dipanggil untuk dilakukan pemasukan data identitas pemilik dan kendaraan bermotor dalam sistem.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Selanjutnya, petugas juga akan melakukan verifikasi atas NIK sesuai dengan domisili tujuan. Apabila NIK dan alamat domisili tujuan tidak sesuai maka akan dilakukan pemblokiran alamat.

Setelah proses selesai, wajib pajak perlu membayar biaya penerbitan pungutan-pungutan lainnya seperti SWDKLLJ dan PNBP. Bila semua biaya sudah lunas, wajib pajak akan menerima STNK dan TNKB dari kepolisian. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi