PROVINSI JAWA TENGAH

Pemprov Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan, Cuma Sampai September

Dian Kurniati | Senin, 28 Agustus 2023 | 09:00 WIB
Pemprov Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan, Cuma Sampai September

Program pemutihan pajak kendaraan. (foto: Bapenda Jateng)

SEMARANG, DDTCNews – Pemprov Jawa Tengah kembali mengadakan program penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai hari ini, Senin (28/8/2023).

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyatakan pemutihan denda pajak daerah ini diberikan untuk membantu wajib pajak yang masih memiliki tunggakan. Saat ini, masih ada wajib pajak yang belum mengikuti program serupa yang dilaksanakan sebelumnya.

"Buat yang kemarin ketinggalan promo keringanan pajak, ga usah khawatir karena bebas denda pajak kendaraan Jateng hadir lagi," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapenda_jateng, dikutip pada Senin (28/8/2023).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Pembebasan sanksi administrasi denda pajak berlaku dari 28 Agustus hingga 30 September 2023. Insentif dapat dimanfaatkan semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dengan hanya membayar pokok pajak saja.

Kemudian, ada pula insentif pembebasan pokok pajak kendaraan tertunggak tahun kelima. Insentif ini berlaku pada 28 Agustus hingga 22 Desember 2023.

Bebas BBNKB II dan Pajak Progresif

Selain itu, pemprov juga telah memberikan insentif pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dan pajak progresif. Kedua insentif ini telah berlaku, mulai dari 26 April sampai dengan 22 Desember 2023.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Melalui unggahannya di media sosial, Bapenda mengimbau wajib pajak untuk segera memanfaatkan program pemutihan tersebut.

"Kuy tunggu apa lagi, yok ke #SamsatJateng sekarang," bunyi keterangan foto yang diunggah.

Sebelumnya, pemprov menggelar program pemutihan pajak dari 26 April hingga 21 Juni 2023. Selain itu, pemprov juga menawarkan hadiah berupa 10 paket umrah dan wisata religi bagi wajib pajak patuh.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan dapat mengikuti program pemutihan untuk mencegah data kendaraan bermotornya dihapus.

Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur kendaraan bermotor yang tidak diregistrasi ulang selama 2 tahun dapat dikenai sanksi penghapusan data.

Kendaraan bermotor yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong. (rig)

https://www.instagram.com/p/CwZDopzR_ZK/

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan