ADMINISTRASI PAJAK

Pemotongan PPh 21 Lebih Bayar, Pemberi Kerja Wajib Kembalikan

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 25 Mei 2024 | 12:00 WIB
Pemotongan PPh 21 Lebih Bayar, Pemberi Kerja Wajib Kembalikan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemberi kerja sebagai pemotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 wajib mengembalikan kelebihan PPh 21 yang telanjur dipotong pada masa-masa sebelumnya apabila pemotongan PPh Pasal 21 memunculkan lebih bayar pada masa terakhir. Pengembalian ini tidak termasuk PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah.

Pengembalian PPh Pasal 21 ini diberikan kepada pegawai tetap dan pensiunan beserta bukti pemotongan PPh Pasal 21 paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir.

"Dalam hal pada masa majak terakhir terdapat kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 di masa-masa sebelumnya, pemotong pajak wajib mengembalikan kelebihan PPh Pasal 21 yang telah dipotong," tulis Ditjen Pajak (DJP) dalam Buku Saku Cermat Pemotongan PPh Pasal 21/26, dikutip pada Sabtu (25/5/2024).

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Penyuluh Ahli Madya DJP Dian Anggraeni mencontohkan, jika masa pajak terakhir dimaksud adalah Desember 2024, kelebihan pembayaran harus dikembalikan oleh pemotong pajak kepada pegawai pada Januari 2025.

Untuk diketahui, PPh Pasal 21 dihitung menggunakan tarif efektif seiring dengan terbitnya PP 58/2023. Penghitungan PPh Pasal 21 yang dipotong atas penghasilan bruto pegawai tetap dilakukan menggunakan tarif efektif bulanan kategori A, B, dan C yang tercantum dalam Lampiran PP 58/2023.

Tarif efektif bulanan digunakan untuk menghitung PPh Pasal 21 yang dipotong pada masa pajak Januari hingga November. Khusus PPh Pasal 21 masa pajak Desember, penghitungan PPh Pasal 21 dilakukan dengan memperhitungkan penghasilan sepanjang tahun menggunakan tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.

PPh Pasal 21 yang sudah dipotong pada Januari hingga November menggunakan tarif efektif bulanan juga turut diperhitungkan di akhir tahun. PPh Pasal 21 masa pajak Desember adalah total PPh Pasal 21 yang terutang sepanjang tahun dikurangi PPh Pasal 21 masa pajak Januari hingga November. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra