ADMINISTRASI PAJAK

Pemotongan PPh 21 Lebih Bayar, Pemberi Kerja Wajib Kembalikan

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 25 Mei 2024 | 12:00 WIB
Pemotongan PPh 21 Lebih Bayar, Pemberi Kerja Wajib Kembalikan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemberi kerja sebagai pemotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 wajib mengembalikan kelebihan PPh 21 yang telanjur dipotong pada masa-masa sebelumnya apabila pemotongan PPh Pasal 21 memunculkan lebih bayar pada masa terakhir. Pengembalian ini tidak termasuk PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah.

Pengembalian PPh Pasal 21 ini diberikan kepada pegawai tetap dan pensiunan beserta bukti pemotongan PPh Pasal 21 paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir.

"Dalam hal pada masa majak terakhir terdapat kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 di masa-masa sebelumnya, pemotong pajak wajib mengembalikan kelebihan PPh Pasal 21 yang telah dipotong," tulis Ditjen Pajak (DJP) dalam Buku Saku Cermat Pemotongan PPh Pasal 21/26, dikutip pada Sabtu (25/5/2024).

Baca Juga:
Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Penyuluh Ahli Madya DJP Dian Anggraeni mencontohkan, jika masa pajak terakhir dimaksud adalah Desember 2024, kelebihan pembayaran harus dikembalikan oleh pemotong pajak kepada pegawai pada Januari 2025.

Untuk diketahui, PPh Pasal 21 dihitung menggunakan tarif efektif seiring dengan terbitnya PP 58/2023. Penghitungan PPh Pasal 21 yang dipotong atas penghasilan bruto pegawai tetap dilakukan menggunakan tarif efektif bulanan kategori A, B, dan C yang tercantum dalam Lampiran PP 58/2023.

Tarif efektif bulanan digunakan untuk menghitung PPh Pasal 21 yang dipotong pada masa pajak Januari hingga November. Khusus PPh Pasal 21 masa pajak Desember, penghitungan PPh Pasal 21 dilakukan dengan memperhitungkan penghasilan sepanjang tahun menggunakan tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.

PPh Pasal 21 yang sudah dipotong pada Januari hingga November menggunakan tarif efektif bulanan juga turut diperhitungkan di akhir tahun. PPh Pasal 21 masa pajak Desember adalah total PPh Pasal 21 yang terutang sepanjang tahun dikurangi PPh Pasal 21 masa pajak Januari hingga November. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi