PMK 66/2023

Pemotongan PPh 21 Atas Natura Januari-Juni 2023, DJP Jelaskan Ini

Muhamad Wildan | Rabu, 22 November 2023 | 18:31 WIB
Pemotongan PPh 21 Atas Natura Januari-Juni 2023, DJP Jelaskan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan bahwa pemotongan PPh Pasal 21 semestinya dilakukan pada setiap masa pajak natura dan kenikmatan diterima.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Dwi Astuti mengingatkan bahwa Pasal 23 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023 mengatur imbalan sehubungan dengan pekerjaan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diterima pada masa pajak Januari hingga Juni 2023 dikecualikan dari pemotongan pajak.

"Pada dasarnya, pemotongan PPh atas natura dan/atau kenikmatan dilakukan di setiap masa pajak ketika natura dan/atau kenikmatan tersebut diterima," ujar Dwi, Rabu (22/11/2023).

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Nantinya, PPh yang terutang atas natura dan kenikmatan tersebut harus dihitung sendiri oleh wajib pajak penerima, lalu disetor dan dilaporkan dalam SPT Tahunan.

"Atas penghasilan berupa natura dan/atau kenikmatan yang belum dilakukan pemotongan PPh 21 maka PPh yang terutang wajib dihitung dan dibayar sendiri serta dilaporkan oleh penerima natura dan/atau kenikmatan dalam SPT Tahunan PPh," ujar Dwi.

Jika ada natura dan kenikmatan yang terlanjur dipotong, pemotongan tersebut perlu dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21.

Baca Juga:
Isi SPT Masa PPh 21 untuk Desember, Cukup Buatkan Bukti Potong Tahunan

Adapun jika ada kesalahan pemotongan karena ada salah hitung, pemberi kerja perlu melakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21.

Untuk diketahui, sepanjang tidak dikecualikan dalam PMK 66/2023, imbalan berbentuk natura dan kenikmatan yang diterima oleh wajib pajak adalah penghasilan yang terutang pajak.

Natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari PPh berdasarkan UU HPP adalah makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, natura dan kenikmatan di daerah tertentu, natura dan kenikmatan yang harus disediakan untuk pelaksanaan kerja, natura dan kenikmatan yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes, dan natura dan kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu.

Natura dan kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu yang dikecualikan dari objek pajak telah diperinci dalam Lampiran A PMK 66/2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Isi SPT Masa PPh 21 untuk Desember, Cukup Buatkan Bukti Potong Tahunan

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya