KOTA SURABAYA

Pemkot Tawarkan Pembebasan PBB dan Retribusi PDAM untuk Veteran

Dian Kurniati | Jumat, 18 Agustus 2023 | 10:30 WIB
Pemkot Tawarkan Pembebasan PBB dan Retribusi PDAM untuk Veteran

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi (kiri).

SURABAYA, DDTCNews – Pemkot Surabaya, Jawa Timur memberikan insentif berupa pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) dan retribusi air PDAM Surya Sembada kepada para veteran.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan insentif tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada veteran yang telah memperjuangkan kemerdekaan.

"Tetapi itu tidak ada artinya dengan keringat perjuangan yang sudah veteran lakukan," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Jumat (18/8/2023).

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Eri menuturkan pemkot berkomitmen untuk memberikan perhatian kepada para veteran. Pemberian pembebasan PBB dan retribusi PDAM pun diharapkan dapat meringankan beban ekonomi para veteran.

Dalam laman Bapenda Surabaya, sudah terdapat fitur Pengurangan/Pembatalan Pajak Veteran. Dalam hal ini, wajib pajak bisa mengakses https://pbb.surabaya.go.id/PenguranganPembatalan serta memilih permohonan pengurangan/pembatalan PBB.

Pembatalan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB dapat diberikan kepada veteran pembela kemerdekaan dan/atau veteran pejuang kemerdekaan.

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Untuk mendapatkan insentif itu, wajib pajak harus mengisi data-data di antaranya nomor registrasi, nomor objek pajak (NOP), nama, nomor induk kependudukan (NIK), serta menyampaikan pindaian/foto slip gaji/buku tabungan/dokumen lain yang dipersamakan.

Pemutihan Pajak Daerah

Selain kepada veteran, pemkot juga menggelar program pemutihan denda pajak daerah dalam rangka menyambut HUT ke-78 Republik Indonesia. Pelaksanaan program pemutihan pada 1-31 Agustus 2023 tersebut diatur dalam Perwali 70/2023.

Program pembebasan denda berlaku untuk pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak air tanah, serta pajak penerangan jalan umum.

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Penghapusan denda pajak daerah diberikan untuk masa pajak 2011-2023. Namun khusus untuk PBB-P2, penghapusan denda diberikan untuk periode 1994-2023.

Di sisi lain, ada pula diskon bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dengan besaran bervariasi hingga 40%. Pada nilai perolehan objek pajak (NPOP) hingga Rp1 miliar, diberi diskon BPHTB 30% untuk jual-beli, serta 40% untuk nonjual-beli seperti waris dan hibah.

Untuk NPOP lebih dari Rp1 miliar hingga Rp2 miliar, diberikan diskon BPHTB 15% untuk jual-beli dan 25% untuk nonjual-beli. Adapun jika NPOP lebih dari 2 miliar, diberi diskon 10% untuk jual-beli, serta 20% untuk nonjual-beli. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi