KOTA SUKABUMI

Pemkot Sosialisasikan Aturan Pajak Katering Kepada Para Bendahara

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Maret 2021 | 14:45 WIB
Pemkot Sosialisasikan Aturan Pajak Katering Kepada Para Bendahara

Ilustrasi. (DDTCNews)

CIKOLE, DDTCNews – Guna mengoptimalkan penerimaan daerah, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sukabumi menggelar sosialisasi terkait dengan pajak katering kepada seluruh bendahara di lingkungan pemerintah Kota Sukabumi.

Kabid Pengelolaan Pendapatan pajak Daerah BPKD Kota Sukabumi Rahman Ghania Kusumah mengatakan sosialisasi diberikan kepada seluruh bendahara di setiap SKPD, Puskemas dan Sekolah (SMP) untuk dapat lebih memahami mengenai pajak katering.

“Sosialisasi ini salah satu upaya untuk meningkatkan PAD Kota Sukabumi agar meningkat lebih signifikan,” katanya, dikutip Jumat (19/3/2021).

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Rahman menjelaskan pajak katering ini merupakan pajak dari anggaran makan dan minum. Pajak ini dipungut dan disetor oleh bendahara di masing-masing SKPD dan intansi. Adapun pengenaan pajak katering ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 182015.

Berdasarkan PMK tersebut, jasa katering merupakan jasa penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, dan penyajian, lalu disajikan di lokasi yang diinginkan oleh pemesan.

“Jadi belanja makan minum dengan menggunakan jasa katering dikenakan pajak sebanyak 10%,” ujarnya.

Baca Juga:
WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

Selain itu, hasil pajak katering yang saat ini dikelola oleh BPKD mengalami peningkatan setiap tahun sejak 2018. Tahun lalu, pendapatan pajak melalui pajak katering ini menyumbang penerimaan sampai dengan Rp1,2 miliar.

“Alhamdullillah setiap tahun naik. Semoga kondisi ini terus terjadi. Target yang sudah ditentukan setiap tahunnya juga bisa tercapai, bahkan lebih,” tutur Rahman seperti dilansir radarsukabumi.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 10:00 WIB KOTA YOGYAKARTA

WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif