KOTA SUKABUMI

Pemkot Sosialisasikan Aturan Pajak Katering Kepada Para Bendahara

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Maret 2021 | 14:45 WIB
Pemkot Sosialisasikan Aturan Pajak Katering Kepada Para Bendahara

Ilustrasi. (DDTCNews)

CIKOLE, DDTCNews – Guna mengoptimalkan penerimaan daerah, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sukabumi menggelar sosialisasi terkait dengan pajak katering kepada seluruh bendahara di lingkungan pemerintah Kota Sukabumi.

Kabid Pengelolaan Pendapatan pajak Daerah BPKD Kota Sukabumi Rahman Ghania Kusumah mengatakan sosialisasi diberikan kepada seluruh bendahara di setiap SKPD, Puskemas dan Sekolah (SMP) untuk dapat lebih memahami mengenai pajak katering.

“Sosialisasi ini salah satu upaya untuk meningkatkan PAD Kota Sukabumi agar meningkat lebih signifikan,” katanya, dikutip Jumat (19/3/2021).

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rahman menjelaskan pajak katering ini merupakan pajak dari anggaran makan dan minum. Pajak ini dipungut dan disetor oleh bendahara di masing-masing SKPD dan intansi. Adapun pengenaan pajak katering ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 182015.

Berdasarkan PMK tersebut, jasa katering merupakan jasa penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, dan penyajian, lalu disajikan di lokasi yang diinginkan oleh pemesan.

“Jadi belanja makan minum dengan menggunakan jasa katering dikenakan pajak sebanyak 10%,” ujarnya.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selain itu, hasil pajak katering yang saat ini dikelola oleh BPKD mengalami peningkatan setiap tahun sejak 2018. Tahun lalu, pendapatan pajak melalui pajak katering ini menyumbang penerimaan sampai dengan Rp1,2 miliar.

“Alhamdullillah setiap tahun naik. Semoga kondisi ini terus terjadi. Target yang sudah ditentukan setiap tahunnya juga bisa tercapai, bahkan lebih,” tutur Rahman seperti dilansir radarsukabumi.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra