Ilustrasi.
SORONG, DDTCNews – Pemkot Sorong, Papua Barat memberlakukan peraturan daerah baru yang mengatur tentang pajak daerah. Peraturan yang dimaksud, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Kota Sorong No. 1/2024.
Perda yang berlaku sejak 1 Januari 2024 ini diterbitkan untuk melaksanakan amanat UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Perda itu juga dimaksudkan untuk menyempurnakan dasar hukum dan optimalisasi pemungutan pajak.
“Pada dasarnya, penetapan peraturan daerah ini bertujuan untuk...penyempurnaan dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, mengoptimalisasikan pemungutan pajak daerah...serta mencabut peraturan-peraturan daerah tentang pajak daerah...yang sudah tidak sesuai,” bunyi memori penjelasan perda tersebut, dikutip pada Kamis (26/9/2024).
Melalui Perda Kota Sorong 1/2024, pemkot menetapkan tarif atas 9 pajak daerah. Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan secara bervariasi tergantung pada nilai jual objek pajak (NJOP) sebagai berikut:
Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan sebesar 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) secara umum ditetapkan 10%. Namun, ada tarif PBJT tertentu atas jasa hiburan tertentu dan konsumsi tenaga listrik.
Untuk tarif PBJT atas makanan dan/atau minuman, perhotelan, parkir, serta kesenian dan hiburan umum ditetapkan sebesar 10%. Untuk hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, tarifnya sebesar 40%.
Selanjutnya, tarif PBJT atas konsumsi tenaga listrik dari industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam ditetapkan sebesar 3%. Untuk konsumsi atas tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, tarifnya ditetapkan sebesar 1,5%. Adapun tenaga listrik dari sumber lain dikenai 10%.
Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan sebesar 20%. Keenam, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan 10%. Ketujuh, tarif pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 10%.
Kedelapan, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Kesembilan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.