KOTA SORONG

Pemkot Sorong Tetapkan Tarif Pajak Daerah Terbaru, Ini Perinciannya

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 26 September 2024 | 11:30 WIB
Pemkot Sorong Tetapkan Tarif Pajak Daerah Terbaru, Ini Perinciannya

Ilustrasi.

SORONG, DDTCNews – Pemkot Sorong, Papua Barat memberlakukan peraturan daerah baru yang mengatur tentang pajak daerah. Peraturan yang dimaksud, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Kota Sorong No. 1/2024.

Perda yang berlaku sejak 1 Januari 2024 ini diterbitkan untuk melaksanakan amanat UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Perda itu juga dimaksudkan untuk menyempurnakan dasar hukum dan optimalisasi pemungutan pajak.

“Pada dasarnya, penetapan peraturan daerah ini bertujuan untuk...penyempurnaan dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, mengoptimalisasikan pemungutan pajak daerah...serta mencabut peraturan-peraturan daerah tentang pajak daerah...yang sudah tidak sesuai,” bunyi memori penjelasan perda tersebut, dikutip pada Kamis (26/9/2024).

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Melalui Perda Kota Sorong 1/2024, pemkot menetapkan tarif atas 9 pajak daerah. Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan secara bervariasi tergantung pada nilai jual objek pajak (NJOP) sebagai berikut:

  • NJOP hingga Rp1 miliar = 0,150%;
  • NJOP di atas Rp1 miliar = 0,250%;
  • lahan produksi pangan dan ternak = 0,5%

Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan sebesar 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) secara umum ditetapkan 10%. Namun, ada tarif PBJT tertentu atas jasa hiburan tertentu dan konsumsi tenaga listrik.

Untuk tarif PBJT atas makanan dan/atau minuman, perhotelan, parkir, serta kesenian dan hiburan umum ditetapkan sebesar 10%. Untuk hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, tarifnya sebesar 40%.

Baca Juga:
Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Selanjutnya, tarif PBJT atas konsumsi tenaga listrik dari industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam ditetapkan sebesar 3%. Untuk konsumsi atas tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, tarifnya ditetapkan sebesar 1,5%. Adapun tenaga listrik dari sumber lain dikenai 10%.

Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan sebesar 20%. Keenam, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan 10%. Ketujuh, tarif pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 10%.

Kedelapan, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Kesembilan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga