KOTA SORONG

Pemkot Sorong Tetapkan Tarif Pajak Daerah Terbaru, Ini Perinciannya

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 26 September 2024 | 11:30 WIB
Pemkot Sorong Tetapkan Tarif Pajak Daerah Terbaru, Ini Perinciannya

Ilustrasi.

SORONG, DDTCNews – Pemkot Sorong, Papua Barat memberlakukan peraturan daerah baru yang mengatur tentang pajak daerah. Peraturan yang dimaksud, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Kota Sorong No. 1/2024.

Perda yang berlaku sejak 1 Januari 2024 ini diterbitkan untuk melaksanakan amanat UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Perda itu juga dimaksudkan untuk menyempurnakan dasar hukum dan optimalisasi pemungutan pajak.

“Pada dasarnya, penetapan peraturan daerah ini bertujuan untuk...penyempurnaan dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, mengoptimalisasikan pemungutan pajak daerah...serta mencabut peraturan-peraturan daerah tentang pajak daerah...yang sudah tidak sesuai,” bunyi memori penjelasan perda tersebut, dikutip pada Kamis (26/9/2024).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Melalui Perda Kota Sorong 1/2024, pemkot menetapkan tarif atas 9 pajak daerah. Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan secara bervariasi tergantung pada nilai jual objek pajak (NJOP) sebagai berikut:

  • NJOP hingga Rp1 miliar = 0,150%;
  • NJOP di atas Rp1 miliar = 0,250%;
  • lahan produksi pangan dan ternak = 0,5%

Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan sebesar 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) secara umum ditetapkan 10%. Namun, ada tarif PBJT tertentu atas jasa hiburan tertentu dan konsumsi tenaga listrik.

Untuk tarif PBJT atas makanan dan/atau minuman, perhotelan, parkir, serta kesenian dan hiburan umum ditetapkan sebesar 10%. Untuk hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, tarifnya sebesar 40%.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selanjutnya, tarif PBJT atas konsumsi tenaga listrik dari industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam ditetapkan sebesar 3%. Untuk konsumsi atas tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, tarifnya ditetapkan sebesar 1,5%. Adapun tenaga listrik dari sumber lain dikenai 10%.

Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan sebesar 20%. Keenam, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan 10%. Ketujuh, tarif pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 10%.

Kedelapan, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Kesembilan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen