Program pemutihan pajak daerah Kota Kediri.
KEDIRI, DDTCNews – Pemkot Kediri mengumumkan perpanjangan periode penghapusan sanksi atau pemutihan denda atas tunggakan pajak daerah.
Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Kediri mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan insentif sebelum periodenya berakhir, yaitu pada akhir September 2023.
"Yuk segera lakukan pembayaran sebelum terlambat," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bppkad_kotakediri, dikutip pada Senin (18/9/2023).
Pemkot memberikan insentif penghapusan denda atas tunggakan pajak berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Kediri Nomor 188.45/238/419.033/2023. Semula, program ini hanya dilaksanakan selama Agustus 2023.
Pemutihan denda diberikan untuk semua jenis pajak daerah antara lain pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak air tanah, pajak reklame, pajak penerangan jalan, dan pajak parkir.
Program pemutihan dapat dinikmati semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pada 2002-2023. Dengan insentif ini, wajib pajak yang memiliki tunggakan cukup membayar pokok pajaknya saja.
Wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak daerah melalui berbagai saluran di antaranya BNI, Bank Jatim, Bank Mandiri, Ovo, Gopay, Alfamart, Indomaret, dan Kantor Pos. Selain itu, wajib pajak juga bisa membayar melalui e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, dan Blibli.
Dengan memberikan insentif ini, BPPKAD berharap masyarakat lebih sadar untuk membayar pajak daerah.
"Lunasi pajak daerahnya, nikmati manfaatnya, awasi penggunaanya," bunyi keterangan foto yang diunggah. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.