KOTA KEDIRI

Pemkot Perpanjang Pemutihan Berbagai Jenis Pajak Daerah

Dian Kurniati | Senin, 18 September 2023 | 11:30 WIB
Pemkot Perpanjang Pemutihan Berbagai Jenis Pajak Daerah

Program pemutihan pajak daerah Kota Kediri.

KEDIRI, DDTCNews – Pemkot Kediri mengumumkan perpanjangan periode penghapusan sanksi atau pemutihan denda atas tunggakan pajak daerah.

Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Kediri mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan insentif sebelum periodenya berakhir, yaitu pada akhir September 2023.

"Yuk segera lakukan pembayaran sebelum terlambat," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bppkad_kotakediri, dikutip pada Senin (18/9/2023).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Pemkot memberikan insentif penghapusan denda atas tunggakan pajak berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Kediri Nomor 188.45/238/419.033/2023. Semula, program ini hanya dilaksanakan selama Agustus 2023.

Pemutihan denda diberikan untuk semua jenis pajak daerah antara lain pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak air tanah, pajak reklame, pajak penerangan jalan, dan pajak parkir.

Program pemutihan dapat dinikmati semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pada 2002-2023. Dengan insentif ini, wajib pajak yang memiliki tunggakan cukup membayar pokok pajaknya saja.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak daerah melalui berbagai saluran di antaranya BNI, Bank Jatim, Bank Mandiri, Ovo, Gopay, Alfamart, Indomaret, dan Kantor Pos. Selain itu, wajib pajak juga bisa membayar melalui e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, dan Blibli.

Dengan memberikan insentif ini, BPPKAD berharap masyarakat lebih sadar untuk membayar pajak daerah.

"Lunasi pajak daerahnya, nikmati manfaatnya, awasi penggunaanya," bunyi keterangan foto yang diunggah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha