KOTA SEMARANG

Pemkot Perpanjang Lagi Diskon BPHTB, Berlaku sampai 29 Desember

Dian Kurniati | Senin, 04 Desember 2023 | 18:30 WIB
Pemkot Perpanjang Lagi Diskon BPHTB, Berlaku sampai 29 Desember

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews – Pemkot Semarang, Jawa Tengah mengumumkan kembali perpanjangan pemberian diskon tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menyatakan diskon BPHTB diberikan sebesar 5%. Diskon dapat dinikmati masyarakat yang hendak terdaftarkan atau melakukan balik nama tanah dan bangunannya.

"Diskon BPHTB reguler sebesar 5% diperpanjang sampai 29 Desember 2023," bunyi keterangan foto yang diunggah @bapenda.smg, dikutip pada Senin (4/12/2023).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Bapenda memberikan diskon BPHTB berdasarkan SK Kepala Bapenda Nomor B/4528/971.12/VIII Tahun 2023. Insentif berupa diskon BPHTB reguler sebetulnya telah diberikan sejak 28 Agustus 2023. Awalnya, besaran diskon yang diberikan mencapai 10%, tetapi kemudian dipangkas menjadi 5%.

Pemberian diskon BPHTB ini berlaku secara otomatis oleh sistem sehingga masyarakat tidak perlu mengajukannya. Informasi lebih lanjut mengenai insentif ini dapat diakses melalui saluran telepon dan media sosial Bapenda Kota Semarang.

Masyarakat Kota Semarang pun diimbau segera memanfaatkan diskon tersebut. Setelah memperoleh diskon BPHTB, masyarakat diharapkan lebih patuh membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

"Masa iya, sudah diperpanjang masih saja menunda-nunda?" bunyi keterangan foto yang diunggah.

Dalam unggahannya, Bapenda Kota Semarang juga mengimbau masyarakat bisa dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan