KOTA MANADO

Pemkot Manado Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 20 September 2024 | 13:30 WIB
Pemkot Manado Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Ilustrasi.

MANADO, DDTCNews – Pemkot Manado memberlakukan peraturan daerah terbaru yang menjadi dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Peraturan yang dimaksud yaitu Peraturan Daerah (Perda) Kota Manado 1/2024.

Perda tersebut diundangkan untuk menyesuaikan dengan ketentuan pajak dan retribusi daerah terbaru sebagaimana diatur dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

“UU HKPD mencabut UU PDRD. Dengan demikian perlu dilakukan penyesuaian agar pajak dan retribusi daerah dapat kembali dipungut,” bunyi memori penjelasan perda tersebut, dikutip pada Jumat (20/9/2024).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Salah satu materi yang disesuaikan dalam Perda Kota Manado 1/2024 ialah terkait dengan tarif pajak daerah. Melalui perda tersebut, Pemkot Manado menetapkan 9 tarif pajak daerah yang berlaku di wilayahnya.

Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) terdiri atas 2 jenjang tarif tergantung pada nilai jual objek pajak (NJOP). Selain itu, ada pula tarif PBB-P2 yang berlaku khusus untuk lahan produksi pangan dan ternak. Berikut perincian tarif PBB-P2 di Kota Manado:

  • NJOP sampai dengan Rp1 miliar = 0,1%
  • NJOP di atas Rp1 miliar = 0,2%
  • lahan produksi pangan dan ternak = 0,075%

Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) ditetapkan 10%. Namun, tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, ditetapkan sebesar 40%.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Ada pula tarif PBJT yang berlaku khusus untuk konsumsi tenaga listrik tertentu antara lain konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan migas, ditetapkan 3%. Adapun konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, tarifnya sebesar 1,5%

Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan sebesar 20%. Keenam, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan 20%. Ketujuh, tarif pajak sarang burung walet ditetapkan 10%.

Kedelapan, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Kesembilan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang.

Perda Kota Manado 1/2024 sudah berlaku sejak 5 Januari 2024. Namun, ketentuan mengenai pajak MBLB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB baru akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini