KOTA BATAM

Pemkot Klaim Insentif Pajak Bikin WP Bayar PBB Lebih Awal

Dian Kurniati | Minggu, 07 April 2024 | 10:00 WIB
Pemkot Klaim Insentif Pajak Bikin WP Bayar PBB Lebih Awal

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews – Pemkot Batam, Kepulauan Riau menyatakan pemberian insentif telah efektif mendorong wajib pajak melaksanakan kewajibannya lebih awal.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Raja Azmansyah mengatakan pemkot telah memberikan diskon pokok PBB-P2 dengan besaran bervariasi. Apabila membayar PBB-P2 lebih awal, wajib pajak akan memperoleh diskon lebih besar.

"Meskipun batas pembayaran Agustus mendatang, tetapi dengan relaksasi ini pemerintah daerah bisa mendapatkan penerimaan lebih awal tahun," katanya, dikutip pada Minggu (7/4/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Azmansyah menuturkan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) pada kuartal I/2023 senilai Rp300 miliar atau setara dengan 23% dari target Rp1,3 triliun. Khusus pajak daerah, realisasinya sudah mencapai Rp150 miliar.

Dia menjelaskan PBB-P2 menjadi salah satu penopang utama penerimaan pajak daerah pada kuartal I/2024. Hal itu terjadi karena wajib pajak segera melakukan pembayaran PBB-P2 setelah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Pada Januari hingga Juni 2024, pemkot memberikan pemutihan denda dan diskon pokok PBB-P2. Apabila membayar PBB pada Januari hingga Maret 2024, diskon pokok pajak terutang akan diberikan sebesar 10%, sedangkan pada April hingga Juni 2024 diskonnya 5%.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Di sisi lain, diskon juga diberikan atas pokok piutang PBB. Atas piutang PBB tahun pajak 2019 hingga 2023, diberikan diskon 10% apabila dibayarkan pada Januari hingga Maret 2024, serta diskon 5% jika dibayarkan pada April hingga Juni 2024.

Kemudian, diskon 20% diberikan terhadap pokok piutang PBB tahun pajak 2014 hingga 2018 apabila dibayarkan pada Januari hingga Maret 2024, serta diskon 10% jika dibayarkan pada April hingga Juni 2024.

Untuk pokok piutang tahun pajak 2013 dan sebelumnya, diberikan diskon 30% apabila dibayarkan pada Januari hingga Maret 2024. Sementara itu, diskon 15% diberikan apabila dibayarkan pada April hingga Juni 2024.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Mumpung insentif masih berlaku, Azmansyah mengimbau wajib pajak untuk segera memanfaatkan pemutihan denda dan diskon pokok PBB-P2 tersebut.

"Ayok bayar pajak karena masih ada relaksasi di triwulan kedua ini. Bayarlah pajak untuk membangun Batam yang lebih maju dan modern," ujarnya seperti dilansir batampos.jawapos.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP