KOTA MALANG

Pemkot Janjikan Keringanan Pajak Bagi Pengusaha Terdampak PPKM

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Januari 2021 | 17:30 WIB
Pemkot Janjikan Keringanan Pajak Bagi Pengusaha Terdampak PPKM

Ilustrasi. Sebuah mobil Satpol PP melintas di depan Balai Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (2/12/2020). Pemkot Malang memberlakukan aturan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) kepada 50 persen dari total ASN di Balai Kota Malang setelah Wali Kota Malang, Sutiaji dan belasan ASN lainnya terindikasi terpapar COVID-19. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/aww.

MALANG, DDTCNews – Pemkot Malang akan memberikan keringanan pajak bagi pengusaha yang mengalami kesulitan usaha lantaran adanya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan pemkot saat ini membuka opsi bagi para pelaku usaha untuk mengajukan keringanan pajak. Menurutnya, tak sedikit pengusaha yang mengeluhkan omzet mereka turun drastis selama PPKM ini.

"Silakan, untuk semua jenis usaha mengajukan ke kami (Pemkot Malang). Nanti setelah diajukan akan dikaji terlebih dulu. Nanti kami lihat dulu," katanya, dikutip Senin (25/1/2021).

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Kota Malang telah melaksanakan PPKM sejak 11 hingga 25 Januari. Angka penyebaran yang masih tinggi membuat wilayah ini masuk dalam 73 kota/kabupaten yang wajib menerapkan PPKM jilid II. PPKM di Kota Malang akan berakhir pada 8 Februari 2021.

Sutiaji menjelaskan pelaku usaha jenis apapun di Kota Malang diperbolehkan mengajukan keringanan pajak. Nanti, jenis keringanan akan disesuaikan dengan UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Berapa persen nanti akan kami sampaikan. Masih kami sesuaikan dengan aturannya. Silakan untuk mengajukan nanti akan kami rumuskan, sampai saat ini belum ada," ujarnya seperti dilansir malang.suara.com.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Sejalan dengan itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat diperpanjang selama dua pekan dari 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021.

Perpanjangan tersebut disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden. Dalam ratas tersebut, evaluasi pelaksanaan PPKM tahap pertama periode 11-25 Januari 2021 turut dibahas.

“Bapak Presiden meminta PPKM ini dilanjutkan dari tanggal 26 [Januari] sampai dengan tanggal 8 Februari [2021],” katanya yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6