KOTA PEKANBARU

Pemkot Dirikan Posko Pembayaran PBB, Buka Sampai Akhir Pekan

Dian Kurniati | Selasa, 27 Desember 2022 | 14:00 WIB
Pemkot Dirikan Posko Pembayaran PBB, Buka Sampai Akhir Pekan

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews – Pemkot Pekanbaru, Riau mendirikan posko pelayanan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk mempermudah masyarakat membayar pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Alek Kurniawan mengatakan posko layanan pembayaran PBB-P2 tersedia di 5 titik di Kota Pekanbaru. Menurutnya, posko juga akan melayani wajib pajak hingga akhir pekan.

"Hadir di hari Jumat, Sabtu, dan Minggu membuat lebih nyaman melakukan transaksi pembayaran tanpa mengganggu jam kerja," katanya, dikutip pada Selasa (27/12/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Alek menuturkan pemkot terus mendorong wajib pajak segera menyelesaikan kewajibannya sebelum 31 Desember 2022. Sebab, wajib pajak yang terlambat membayar pajak daerah akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda.

Melalui Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 674 Tahun 2022, pemkot juga masih memberikan program pemutihan denda pajak daerah hingga 31 Desember 2022. Pemutihan denda diberikan terhadap 11 jenis pajak daerah.

Jenis pajak daerah yang dendanya dihapusm yaitu PBB-P2, pajak hotel, dan pajak restoran. Lalu, ada insentif untuk pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan non-PLN, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, dan pajak sarang burung walet.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Program pemutihan dapat dimanfaatkan seluruh wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak daerah. Dengan insentif tersebut, wajib pajak cukup membayar pokok pajak yang terutang.

Wajib pajak pun diimbau segera memanfaatkan program pemutihan sebelum periodenya berakhir. Menurutnya, masih ada waktu untuk mengejar target penerimaan pajak daerah sebelum tutup buku.

Hingga awal Desember 2022, Pemkot Pekanbaru mencatat realisasi pajak daerah baru senilai Rp653 miliar atau 88% dari target Rp742 miliar. (rig)

https://www.pekanbaru.go.id/p/news/bapenda-pekanbaru-sediakan-posko-pelayanan-pbb-p2-di-lima-lokasi-berikut

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra