KOTA BENGKULU

Pemkot Bebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah, Begini Persyaratannya

Muhamad Wildan | Kamis, 06 Juli 2023 | 18:30 WIB
Pemkot Bebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah, Begini Persyaratannya

Ilustrasi.

BENGKULU, DDTCNews – Pemkot Bengkulu memberikan fasilitas pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) bagi wajib pajak tertentu.

Merujuk pada Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/280/Bapenda/2023, pembebasan BPHTB diberikan untuk membantu masyarakat mengurus perolehan hak atas tanah dan bangunan.

"Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya," bunyi surat edaran yang ditetapkan Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan, dikutip pada Kamis (6/7/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pihak-pihak yang mendapatkan pembebasan BPHTB antara lain janda ditinggal suami meninggal, janda atau duda yang memiliki tanggungan anak, masyarakat yang tidak memiliki pekerjaan, serta penderita penyakit menahun yang tidak bekerja.

Fasilitas BPHTB juga diberikan kepada veteran, pensiunan ASN, purnawirawan TNI/Polri, pensiunan pegawai BUMN/BUMD/BUMS, dan yayasan/lembaga lainnya untuk kepentingan pendidikan atau rumah ibadah.

"Sesuai surat edaran yang dikeluarkan oleh Wali Kota Helmi, BPHTB gratis dengan syarat yang tercantum di dalam surat edaran tersebut," ujar Kepala Bapenda Kota Bengkulu Eddyson seperti dilansir bengkuluinteraktif.com.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Definisi BPHTB

Sekadar informasi, BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan yang sesungguhnya wajib dibayar oleh pihak yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan dimaksud.

Perolehan hak atas tanah dan bangunan yang dimaksud mencakup pemindahan hak karena jual beli, tukar menukar, hibah, waris, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain, pemisahan hak, lelang, putusan hakim, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, atau hadiah.

Perolehan hak atas tanah dan bangunan juga mencakup pemberian hak baru karena kelanjutan pelepasan hak atau di luar pelepasan hak.

Hak atas tanah yang dimaksud mencakup hak milik, HGU, HGB, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak pengelolaan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra