KOTA BATAM

Pemkot Batam Bebaskan PBB-P2 untuk Warga Miskin Tahun Depan

Dian Kurniati | Selasa, 10 Desember 2024 | 16:00 WIB
Pemkot Batam Bebaskan PBB-P2 untuk Warga Miskin Tahun Depan

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau mengumumkan pembebasan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) kepada wajib pajak miskin atau berpenghasilan rendah.

Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengatakan pembebasan PBB-P2 diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah. Pemkot pun telah mendata wajib pajak yang layak memperoleh insentif pajak daerah tersebut.

"Jumlahnya kurang lebih 120.000 masyarakat yang akan menerima. Masyarakat berpenghasilan rendah ini tidak perlu membayar PBB," katanya, dikutip pada Selasa (10/12/2024).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Rudi mengatakan kebijakan pembebasan PBB-P2 berlaku untuk masa pajak 2025. Pemberian insentif pajak daerah ini diharapkan mampu memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.

Selain bagi warga miskin, pembebasan PBB-P2 juga berlaku bagi pensiunan pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri.

"Semoga apa yang diberikan ini memberi manfaat bagi masyarakat," ujarnya.

Baca Juga:
Kota Bogor Bakal Pakai Opsen Pajak untuk Subsidi Biskita Transpakuan

Kepada wajib pajak lainnya, pemkot saat ini juga tengah memberikan insentif pemutihan denda PBB-P2. Dengan insentif tersebut, wajib pajak tinggal membayar pokok pajak yang terutang.

Program pemutihan denda PBB-P2 diberikan pada 27 November hingga 18 Desember 2024. Insentif ini menjadi bagian dari optimalisasi pajak daerah pada akhir tahun.

Bapenda mencatat piutang pajak daerah di Kota Batam hampir mencapai Rp53 miliar, yang salah satunya berasal dari PBB-P2. Adapun mengenai pajak daerah, realisasinya baru sekitar Rp198,3 miliar atau 76,29% dari target Rp260 miliar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak