KOTA BATAM

Pemkot Batam Bebaskan PBB-P2 untuk Warga Miskin Tahun Depan

Dian Kurniati | Selasa, 10 Desember 2024 | 16:00 WIB
Pemkot Batam Bebaskan PBB-P2 untuk Warga Miskin Tahun Depan

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau mengumumkan pembebasan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) kepada wajib pajak miskin atau berpenghasilan rendah.

Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengatakan pembebasan PBB-P2 diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah. Pemkot pun telah mendata wajib pajak yang layak memperoleh insentif pajak daerah tersebut.

"Jumlahnya kurang lebih 120.000 masyarakat yang akan menerima. Masyarakat berpenghasilan rendah ini tidak perlu membayar PBB," katanya, dikutip pada Selasa (10/12/2024).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Rudi mengatakan kebijakan pembebasan PBB-P2 berlaku untuk masa pajak 2025. Pemberian insentif pajak daerah ini diharapkan mampu memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.

Selain bagi warga miskin, pembebasan PBB-P2 juga berlaku bagi pensiunan pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri.

"Semoga apa yang diberikan ini memberi manfaat bagi masyarakat," ujarnya.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Kepada wajib pajak lainnya, pemkot saat ini juga tengah memberikan insentif pemutihan denda PBB-P2. Dengan insentif tersebut, wajib pajak tinggal membayar pokok pajak yang terutang.

Program pemutihan denda PBB-P2 diberikan pada 27 November hingga 18 Desember 2024. Insentif ini menjadi bagian dari optimalisasi pajak daerah pada akhir tahun.

Bapenda mencatat piutang pajak daerah di Kota Batam hampir mencapai Rp53 miliar, yang salah satunya berasal dari PBB-P2. Adapun mengenai pajak daerah, realisasinya baru sekitar Rp198,3 miliar atau 76,29% dari target Rp260 miliar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP