KOTA BENGKULU

Pemkot Bakal Pasang Alat Pemantau Pajak di 40 Tempat Usaha

Dian Kurniati | Rabu, 26 Juli 2023 | 10:00 WIB
Pemkot Bakal Pasang Alat Pemantau Pajak di 40 Tempat Usaha

Ilustrasi.

BENGKULU, DDTCNews – Guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), Pemkot Bengkulu berencana menambah alat perekam transaksi atau tapping box yang dipasang di tempat-tempat usaha.

Kepala Bapenda Kota Bengkulu Eddyson mengatakan pengadaan tapping box dilaksanakan melalui kerja sama dengan Bank Bengkulu. Menurutnya, akan ada 40 tapping box baru yang bakal dipasang di berbagai tempat usaha.

"Tapping box itu diletakkan di semua hotel dan restoran dalam rangka untuk memudahkan si wajib pajak membayar karena di situ sudah tertera berapa dia harus membayar pajak," katanya, dikutip pada Rabu (26/7/2023).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Eddyson menuturkan pemasangan tapping box menjadi salah satu upaya mengoptimalkan PAD, terutama dari sektor pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan. Sejauh ini, telah ada 100 tapping box yang telah terpasang di hotel dan restoran.

Memantau Kepatuhan Wajib Pajak

Dengan mesin tersebut, Bapenda dapat memantau kepatuhan wajib pajak menyetorkan pajaknya. Selain itu, pemasangan tapping box juga meningkatkan akuntabilitas pengumpulan dan pengelolaan pajak daerah.

Bagi pelaku usaha, pemasangan tapping box bakal memudahkan pencatatan dan menghitung pajak yang harus disetorkan kepada Bapenda.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Pemimpin Cabang Utama Bank Bengkulu Yerri Ariansuri menyebut perusahaannya berkomitmen untuk terus mendukung pemkot meningkatkan PAD. Menurutnya, potensi penerimaan pajak daerah perlu didorong untuk mendukung program pembangunan daerah.

"Kami secara maksimal berupaya mendukung pemkot meningkatkan PAD melalui pajak baik dari restoran, rumah makan, hotel, dan sejenisnya. Ke depan, kami akan mengembangkan lagi potensinya secara digital," ujarnya seperti dilansir bengkulutoday.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP