PALANGKARAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan Pajak, Berlaku Sampai September

Muhamad Wildan | Minggu, 09 Juli 2023 | 12:00 WIB
Pemkot Adakan Program Pemutihan Pajak, Berlaku Sampai September

Ilustrasi.

PALANGKARAYA, DDTCNews – Pemkot Palangkaraya menggelar program penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB). Program tersebut berlaku sampai dengan September 2023.

Wali Kota Palangkaraya Fairid Naparin mengatakan fasilitas pembebasan denda hanya diberikan atas tunggakan PBB tahun pajak 2020 dan tahun-tahun setelahnya, yang dilunasi paling lambat pada September 2023.

"Denda PBB dihapuskan bagi wajib pajak yang membayar pajak sebelum tanggal 30 September 2023, denda PBB itu sampai tahun [pajak] 2020. Ini sesuai keputusan Peraturan Wali Kota Nomor 6/2023," katanya, dikutip pada Minggu (9/7/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Fairid menuturkan pemutihan digelar untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Penghapusan denda administrasi ini juga dalam rangka mendorong kepatuhan warga untuk melunasi PBB atas tanah dan bangunan yang dimilikinya," tuturnya.

Fairid menjelaskan pajak yang dibayar wajib pajak akan digunakan untuk kepentingan publik melalui berbagai kebijakan dan program seperti pembangunan infrastruktur jalan dan fasilitas umum serta pemberian layanan pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Untuk itu, ia berharap kesadaran masyarakat dalam membayar pajak makin meningkat seiring dengan diberikannya fasilitas pembebasan denda PBB tahun ini.

"Saya sampaikan sekali lagi ini untuk meningkatkan PAD, juga untuk memudahkan masyarakat untuk membayar PBB yang menjadi kewajiban mereka," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra