PALANGKARAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan Pajak, Berlaku Sampai September

Muhamad Wildan | Minggu, 09 Juli 2023 | 12:00 WIB
Pemkot Adakan Program Pemutihan Pajak, Berlaku Sampai September

Ilustrasi.

PALANGKARAYA, DDTCNews – Pemkot Palangkaraya menggelar program penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB). Program tersebut berlaku sampai dengan September 2023.

Wali Kota Palangkaraya Fairid Naparin mengatakan fasilitas pembebasan denda hanya diberikan atas tunggakan PBB tahun pajak 2020 dan tahun-tahun setelahnya, yang dilunasi paling lambat pada September 2023.

"Denda PBB dihapuskan bagi wajib pajak yang membayar pajak sebelum tanggal 30 September 2023, denda PBB itu sampai tahun [pajak] 2020. Ini sesuai keputusan Peraturan Wali Kota Nomor 6/2023," katanya, dikutip pada Minggu (9/7/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Fairid menuturkan pemutihan digelar untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Penghapusan denda administrasi ini juga dalam rangka mendorong kepatuhan warga untuk melunasi PBB atas tanah dan bangunan yang dimilikinya," tuturnya.

Fairid menjelaskan pajak yang dibayar wajib pajak akan digunakan untuk kepentingan publik melalui berbagai kebijakan dan program seperti pembangunan infrastruktur jalan dan fasilitas umum serta pemberian layanan pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Untuk itu, ia berharap kesadaran masyarakat dalam membayar pajak makin meningkat seiring dengan diberikannya fasilitas pembebasan denda PBB tahun ini.

"Saya sampaikan sekali lagi ini untuk meningkatkan PAD, juga untuk memudahkan masyarakat untuk membayar PBB yang menjadi kewajiban mereka," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja