PALANGKARAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan Pajak, Berlaku Sampai September

Muhamad Wildan | Minggu, 09 Juli 2023 | 12:00 WIB
Pemkot Adakan Program Pemutihan Pajak, Berlaku Sampai September

Ilustrasi.

PALANGKARAYA, DDTCNews – Pemkot Palangkaraya menggelar program penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB). Program tersebut berlaku sampai dengan September 2023.

Wali Kota Palangkaraya Fairid Naparin mengatakan fasilitas pembebasan denda hanya diberikan atas tunggakan PBB tahun pajak 2020 dan tahun-tahun setelahnya, yang dilunasi paling lambat pada September 2023.

"Denda PBB dihapuskan bagi wajib pajak yang membayar pajak sebelum tanggal 30 September 2023, denda PBB itu sampai tahun [pajak] 2020. Ini sesuai keputusan Peraturan Wali Kota Nomor 6/2023," katanya, dikutip pada Minggu (9/7/2023).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Fairid menuturkan pemutihan digelar untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Penghapusan denda administrasi ini juga dalam rangka mendorong kepatuhan warga untuk melunasi PBB atas tanah dan bangunan yang dimilikinya," tuturnya.

Fairid menjelaskan pajak yang dibayar wajib pajak akan digunakan untuk kepentingan publik melalui berbagai kebijakan dan program seperti pembangunan infrastruktur jalan dan fasilitas umum serta pemberian layanan pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Untuk itu, ia berharap kesadaran masyarakat dalam membayar pajak makin meningkat seiring dengan diberikannya fasilitas pembebasan denda PBB tahun ini.

"Saya sampaikan sekali lagi ini untuk meningkatkan PAD, juga untuk memudahkan masyarakat untuk membayar PBB yang menjadi kewajiban mereka," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini