KABUPATEN BUNGO

Pemkab Segera Pungut Pajak Usaha Sarang Burung Walet

Dian Kurniati | Rabu, 17 Maret 2021 | 14:16 WIB
Pemkab Segera Pungut Pajak Usaha Sarang Burung Walet

Ilustrasi. 

MUARA BUNGO, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Bungo, Jambi akan segera menerbitkan peraturan daerah (perda) yang mengatur pemungutan pajak dari usaha sarang burung walet.

Kepala Bidang Peternakan Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bungo Enggar Tri Wahyudi mengatakan saat ini, ratusan usaha sarang burung walet telah beroperasi di wilayahnya. Namun, pemkab belum memungut pajak dari mereka, melainkan hanya retribusi.

"Kami sudah mengajukan untuk pembuatan Perda terkait dengan pajak usaha walet ini. Jika nanti sudah selesai, baru kami tertibkan," katanya, dikutip pada Rabu (17/3/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Enggar mengatakan penerimaan retribusi usaha sarang burung walet hanya sekitar Rp62 juta per tahun dari 208 usaha yang memiliki izin. Padahal, usaha sarang burung walet yang beroperasi di Kabupaten Bungo tak kurang dari 400 unit.

Dia menyayangkan maraknya usaha sarang burung walet yang bebas beroperasi tanpa izin dan memberikan kontribusi pada pendapatan asli daerah (PAD). Jika perda tentang pajak usaha walet disahkan, Dinas Peternakan dan Perikanan akan bekerja sama dengan Dinas Pendapatan Daerah untuk mengumpulkan pajak dari sektor usaha tersebut.

Sebetulnya, Perda Kabupaten Bungo No.7/2019 tentang Pajak Daerah telah memuat 11 jenis pajak daerah yang dipungut di wilayah tersebut, termasuk pajak sarang burung walet. Sayangnya, belum ada perda khusus tentang usaha sarang burung walet sehingga penagihan pajak tidak berjalan.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Enggar menegaskan akan bersikap tegas kepada pengusaha sarang burung walet. Menurutnya, izin usaha baru akan diberikan asal pengusaha patuh membayar pajak.

"Nanti kami akan berlakukan pajak kepada setiap pemilik usaha walet," ujarnya, seperti dilansir metrojambi.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?