KABUPATEN BUNGO

Pemkab Segera Pungut Pajak Usaha Sarang Burung Walet

Dian Kurniati | Rabu, 17 Maret 2021 | 14:16 WIB
Pemkab Segera Pungut Pajak Usaha Sarang Burung Walet

Ilustrasi. 

MUARA BUNGO, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Bungo, Jambi akan segera menerbitkan peraturan daerah (perda) yang mengatur pemungutan pajak dari usaha sarang burung walet.

Kepala Bidang Peternakan Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bungo Enggar Tri Wahyudi mengatakan saat ini, ratusan usaha sarang burung walet telah beroperasi di wilayahnya. Namun, pemkab belum memungut pajak dari mereka, melainkan hanya retribusi.

"Kami sudah mengajukan untuk pembuatan Perda terkait dengan pajak usaha walet ini. Jika nanti sudah selesai, baru kami tertibkan," katanya, dikutip pada Rabu (17/3/2021).

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Enggar mengatakan penerimaan retribusi usaha sarang burung walet hanya sekitar Rp62 juta per tahun dari 208 usaha yang memiliki izin. Padahal, usaha sarang burung walet yang beroperasi di Kabupaten Bungo tak kurang dari 400 unit.

Dia menyayangkan maraknya usaha sarang burung walet yang bebas beroperasi tanpa izin dan memberikan kontribusi pada pendapatan asli daerah (PAD). Jika perda tentang pajak usaha walet disahkan, Dinas Peternakan dan Perikanan akan bekerja sama dengan Dinas Pendapatan Daerah untuk mengumpulkan pajak dari sektor usaha tersebut.

Sebetulnya, Perda Kabupaten Bungo No.7/2019 tentang Pajak Daerah telah memuat 11 jenis pajak daerah yang dipungut di wilayah tersebut, termasuk pajak sarang burung walet. Sayangnya, belum ada perda khusus tentang usaha sarang burung walet sehingga penagihan pajak tidak berjalan.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Enggar menegaskan akan bersikap tegas kepada pengusaha sarang burung walet. Menurutnya, izin usaha baru akan diberikan asal pengusaha patuh membayar pajak.

"Nanti kami akan berlakukan pajak kepada setiap pemilik usaha walet," ujarnya, seperti dilansir metrojambi.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6