KABUPATEN BUNGO

Pemkab Segera Pungut Pajak Usaha Sarang Burung Walet

Dian Kurniati | Rabu, 17 Maret 2021 | 14:16 WIB
Pemkab Segera Pungut Pajak Usaha Sarang Burung Walet

Ilustrasi. 

MUARA BUNGO, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Bungo, Jambi akan segera menerbitkan peraturan daerah (perda) yang mengatur pemungutan pajak dari usaha sarang burung walet.

Kepala Bidang Peternakan Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bungo Enggar Tri Wahyudi mengatakan saat ini, ratusan usaha sarang burung walet telah beroperasi di wilayahnya. Namun, pemkab belum memungut pajak dari mereka, melainkan hanya retribusi.

"Kami sudah mengajukan untuk pembuatan Perda terkait dengan pajak usaha walet ini. Jika nanti sudah selesai, baru kami tertibkan," katanya, dikutip pada Rabu (17/3/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Enggar mengatakan penerimaan retribusi usaha sarang burung walet hanya sekitar Rp62 juta per tahun dari 208 usaha yang memiliki izin. Padahal, usaha sarang burung walet yang beroperasi di Kabupaten Bungo tak kurang dari 400 unit.

Dia menyayangkan maraknya usaha sarang burung walet yang bebas beroperasi tanpa izin dan memberikan kontribusi pada pendapatan asli daerah (PAD). Jika perda tentang pajak usaha walet disahkan, Dinas Peternakan dan Perikanan akan bekerja sama dengan Dinas Pendapatan Daerah untuk mengumpulkan pajak dari sektor usaha tersebut.

Sebetulnya, Perda Kabupaten Bungo No.7/2019 tentang Pajak Daerah telah memuat 11 jenis pajak daerah yang dipungut di wilayah tersebut, termasuk pajak sarang burung walet. Sayangnya, belum ada perda khusus tentang usaha sarang burung walet sehingga penagihan pajak tidak berjalan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Enggar menegaskan akan bersikap tegas kepada pengusaha sarang burung walet. Menurutnya, izin usaha baru akan diberikan asal pengusaha patuh membayar pajak.

"Nanti kami akan berlakukan pajak kepada setiap pemilik usaha walet," ujarnya, seperti dilansir metrojambi.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN