KABUPATEN SUKABUMI

Pemkab Optimalkan Pajak Daerah Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Dian Kurniati | Rabu, 20 Desember 2023 | 16:37 WIB
Pemkab Optimalkan Pajak Daerah Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Pedagang menghias parsel Natal di Pasar Kembang, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2023). Pedagang memperkirakan penjualan parsel yang dibandrol dengan harga Rp400ribu hingga Rp1,5 juta tersebut akan meningkat menjelang Natal 2023. ANTARA FOTO/Rizka Khaerunnisa/Ak/rwa.

SUKABUMI, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat bakal tetap mengoptimalkan penerimaan pajak daerah selama libur Natal dan tahun baru 2024.

Sekretaris Bapenda Agus Kurniadi mengatakan Natal dan tahun baru biasanya menjadi momentum bagi masyarakat untuk berlibur, termasuk ke Sukabumi. Pada periode tersebut, diharapkan penerimaan pajak daerah seperti pajak hotel dan pajak restoran akan meningkat.

"Hari ini realisasi pajak daerah Kabupaten Sukabumi di angka 98%. Mudah-mudahan di akhir Desember ini bisa 100%," katanya, dikutip pada Rabu (20/12/2023).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Agus mengatakan realisasi pajak daerah di Kabupaten Sukabumi hingga 18 Desember 2023 tercatat senilai Rp293 miliar atau setara 99,6% dari target Rp294 miliar. Dia pun optimistis target penerimaan pajak daerah ini akan tercapai.

Dia menjelaskan kinerja penerimaan 11 jenis pajak daerah yang berlaku di Kabupaten Sukabumi memang tidak merata. Dalam hal ini, pajak restoran menjadi salah satu jenis pajak daerah yang realisasinya tergolong rendah.

Dengan momentum libur Natal dan tahun baru, dia berharap kinerja pajak restoran dapat meningkat.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

"Yang masih agak khawatir memang di pajak restoran karena berbanding lurus dengan kegiatan hunian hotel dan banyaknya masyarakat yang berkunjung ke tempat wisata di Kabupaten Sukabumi pada libur nataru," ujarnya dilansir sukabumiupdate.com.

Agus menambahkan penerimaan pajak daerah di Kabupaten Sukabumi utamanya ditopang oleh pajak bumi dan bangunan (PBB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Realisasinya masing-masing Rp69,8 miliar dan Rp51 miliar, dengan kontribusi keduanya 41,22% dari total pajak daerah.

Adapun jenis pajak daerah yang sudah mencapai 100% yakni pajak sarang burung walet, pajak reklame, pajak parkir, pajak penerangan jalan, serta pajak hiburan.

Secara umum, realisasi pendapatan asli daerah (PAD) tercatat senilai Rp676,4 miliar atau 98,44% dari target Rp687,1 miliar. Selain pajak daerah, PAD juga bersumber dari retribusi daerah Rp14 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp11,2 miliar, serta PAD lain-lain yang sah Rp356 miliar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra