KABUPATEN LAMPUNG SELATAN

Pemkab Ini Mulai Bebaskan Pungutan Pajak PBB! Perhatikan Syaratnya

Dian Kurniati | Kamis, 06 Agustus 2020 | 16:30 WIB
Pemkab Ini Mulai Bebaskan Pungutan Pajak PBB! Perhatikan Syaratnya

Pengumuman pembebasan pungutan PBB di Kabupaten Lampung Selatan. (foto: Pemkab Lampung Selatan)

KALIANDA, DDTCNews—Pemkab Lampung Selatan membebaskan pungutan pajak bumi dan bangunan-perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun 2020 sebagai salah satu upaya untuk meringankan beban warga di wilayah tersebut.

Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto mengatakan pembebasan itu berlaku untuk PBB-P2 dengan ketetapan paling besar Rp30.000. Dia berharap pembebasan ini dapat memulihkan kondisi ekonomi masyarakat.

"Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tidak akan mengalami kerugian karena sejatinya pembebasan PBB ini untuk memulihkan perekonomian masyarakat," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (6/8/2020).

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Nanang menambahkan pembebasan PBB-P2 tersebut akan dinikmati oleh 292.546 wajib pajak daerah. Berdasarkan perhitungannya, nilai ketetapan PBB-P2 yang dibebaskan mencapai Rp8,77 miliar.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Selatan Burhanudin menambahkan wajib pajak yang dibebaskan dari PBB-P2 itu mencapai 76,1% dari total 384.268 wajib pajak.

Sementara itu, nilai ketetapan pajak yang dibebaskan tersebut setara 19% dari total ketetapan PBB-P2 2020 sebesar Rp46,12 miliar. Adapun kebijakan pembebasan PBB-P2 tersebut sejalan dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:
Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Burhanudin menjelaskan kebijakan pembebasan PBB tersebut mengacu pada Undang-Undang No.28/2009, Perda No.3/2011, Perbub No.27/2017, serta Surat Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor B/424/IV/HK/2020.

Selain itu, kebijakan pembebasan PBB juga menjadi tindak lanjut atas surat edaran Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Lampung untuk penanganan dampak ekonomi akibat virus Corona.

"Dengan pembebasan biaya PBB ini, pemerintah daerah berharap adanya pembangunan di sektor perekonomian masyarakat. Bukan hanya pembangunan fisik, tetapi juga ekonomi masyarakat," ujar Burhanudin. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 Agustus 2020 | 22:08 WIB

lagkah ini perlu diapresiasi. salah satu upaya baik dalam menyikapi dampak pandemi yang berimbas kepada banyak masyarakat.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 10:00 WIB KOTA YOGYAKARTA

WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

Rabu, 22 Januari 2025 | 15:30 WIB KOTA CIMAHI

Ada Diskon Pokok Pajak, Pemkot Imbau WP Segera Bayar PBB

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor