KABUPATEN LAMPUNG SELATAN

Pemkab Ini Mulai Bebaskan Pungutan Pajak PBB! Perhatikan Syaratnya

Dian Kurniati | Kamis, 06 Agustus 2020 | 16:30 WIB
Pemkab Ini Mulai Bebaskan Pungutan Pajak PBB! Perhatikan Syaratnya

Pengumuman pembebasan pungutan PBB di Kabupaten Lampung Selatan. (foto: Pemkab Lampung Selatan)

KALIANDA, DDTCNews—Pemkab Lampung Selatan membebaskan pungutan pajak bumi dan bangunan-perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun 2020 sebagai salah satu upaya untuk meringankan beban warga di wilayah tersebut.

Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto mengatakan pembebasan itu berlaku untuk PBB-P2 dengan ketetapan paling besar Rp30.000. Dia berharap pembebasan ini dapat memulihkan kondisi ekonomi masyarakat.

"Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tidak akan mengalami kerugian karena sejatinya pembebasan PBB ini untuk memulihkan perekonomian masyarakat," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (6/8/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Nanang menambahkan pembebasan PBB-P2 tersebut akan dinikmati oleh 292.546 wajib pajak daerah. Berdasarkan perhitungannya, nilai ketetapan PBB-P2 yang dibebaskan mencapai Rp8,77 miliar.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Selatan Burhanudin menambahkan wajib pajak yang dibebaskan dari PBB-P2 itu mencapai 76,1% dari total 384.268 wajib pajak.

Sementara itu, nilai ketetapan pajak yang dibebaskan tersebut setara 19% dari total ketetapan PBB-P2 2020 sebesar Rp46,12 miliar. Adapun kebijakan pembebasan PBB-P2 tersebut sejalan dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Burhanudin menjelaskan kebijakan pembebasan PBB tersebut mengacu pada Undang-Undang No.28/2009, Perda No.3/2011, Perbub No.27/2017, serta Surat Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor B/424/IV/HK/2020.

Selain itu, kebijakan pembebasan PBB juga menjadi tindak lanjut atas surat edaran Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Lampung untuk penanganan dampak ekonomi akibat virus Corona.

"Dengan pembebasan biaya PBB ini, pemerintah daerah berharap adanya pembangunan di sektor perekonomian masyarakat. Bukan hanya pembangunan fisik, tetapi juga ekonomi masyarakat," ujar Burhanudin. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 Agustus 2020 | 22:08 WIB

lagkah ini perlu diapresiasi. salah satu upaya baik dalam menyikapi dampak pandemi yang berimbas kepada banyak masyarakat.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak