LOMBOK BARAT

Pemkab Ini akan Bentuk Tim Penagih Tunggakan Pajak Hotel

Dian Kurniati | Rabu, 22 Januari 2020 | 17:57 WIB
Pemkab Ini akan Bentuk Tim Penagih Tunggakan Pajak Hotel

ilustrasi.

LOMBOK BARAT, DDTCNews—Pemkab Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, berencana membentuk tim khusus yang bertugas menagih tunggakan pelbagai pajak daerah dengan melibatkan kepolisian dan kejaksaan negeri.

Kepala Bidang Penagihan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Barat M. Subayin Firki mengatakan pajak perhotelan menjadi prioritas Pemkab Lombok Barat. Menurutnya, tunggakan pajak dari sektor itu mencapai Rp4,8 miliar.

"Nanti, kami akan membentuk tim dengan melibatkan Kejaksaan dan Kepolisian. Bukan menagih pajak hotel saja, namun semua piutang-piutang,” kata Subayin di Lombok Barat, Selasa (22/01/2020).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Subayin mengatakan pemerintah selama ini hanya melibatkan tim dari unsur penegak hukum untuk menagih tunggakan pajak. Namun demikian, keterlibatan penegak hukum masih belum maksimal.

Hingga saat ini, lanjutnya, Pemda terus berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menagih semua tunggakan pajak tersebut. Bahkan, usaha penagihan tunggakan pajak juga dilakukan kejaksaan sampai ke luar kota.

Dikutip dari Suarantb, anggota Komisi II DPRD Lombok Barat Saeun mendukung usaha pemerintah menagih semua tunggakan pajak hotel. Menurutnya, kejaksaan harus didorong agar lebih tegas menagih semua tunggakan pajak.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

"Karena itu masuk pengemplangan pajak. Jangan dibiarkan berlarut-larut," kata Saeun.

Saeun berkata Pemda tidak boleh kalah dari penunggak pajak yang tak patuh menjalankan kewajibannya. Jika sulit ditagih, lanjut Saeun, kasus tunggakan itu juga bisa dibawa ke pengadilan.

Dalam Perda Kabupaten Lombok Barat No. 2/11 tentang Pajak Daerah, diatur tarif pajak hotel sebesar 10 persen. Objek pajak yang diatur adalah semua pelayanan yang disediakan oleh hotel, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar