LOMBOK BARAT

Pemkab Ini akan Bentuk Tim Penagih Tunggakan Pajak Hotel

Dian Kurniati | Rabu, 22 Januari 2020 | 17:57 WIB
Pemkab Ini akan Bentuk Tim Penagih Tunggakan Pajak Hotel

ilustrasi.

LOMBOK BARAT, DDTCNews—Pemkab Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, berencana membentuk tim khusus yang bertugas menagih tunggakan pelbagai pajak daerah dengan melibatkan kepolisian dan kejaksaan negeri.

Kepala Bidang Penagihan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Barat M. Subayin Firki mengatakan pajak perhotelan menjadi prioritas Pemkab Lombok Barat. Menurutnya, tunggakan pajak dari sektor itu mencapai Rp4,8 miliar.

"Nanti, kami akan membentuk tim dengan melibatkan Kejaksaan dan Kepolisian. Bukan menagih pajak hotel saja, namun semua piutang-piutang,” kata Subayin di Lombok Barat, Selasa (22/01/2020).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Subayin mengatakan pemerintah selama ini hanya melibatkan tim dari unsur penegak hukum untuk menagih tunggakan pajak. Namun demikian, keterlibatan penegak hukum masih belum maksimal.

Hingga saat ini, lanjutnya, Pemda terus berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menagih semua tunggakan pajak tersebut. Bahkan, usaha penagihan tunggakan pajak juga dilakukan kejaksaan sampai ke luar kota.

Dikutip dari Suarantb, anggota Komisi II DPRD Lombok Barat Saeun mendukung usaha pemerintah menagih semua tunggakan pajak hotel. Menurutnya, kejaksaan harus didorong agar lebih tegas menagih semua tunggakan pajak.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

"Karena itu masuk pengemplangan pajak. Jangan dibiarkan berlarut-larut," kata Saeun.

Saeun berkata Pemda tidak boleh kalah dari penunggak pajak yang tak patuh menjalankan kewajibannya. Jika sulit ditagih, lanjut Saeun, kasus tunggakan itu juga bisa dibawa ke pengadilan.

Dalam Perda Kabupaten Lombok Barat No. 2/11 tentang Pajak Daerah, diatur tarif pajak hotel sebesar 10 persen. Objek pajak yang diatur adalah semua pelayanan yang disediakan oleh hotel, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’