LOMBOK BARAT

Pemkab Ini akan Bentuk Tim Penagih Tunggakan Pajak Hotel

Dian Kurniati | Rabu, 22 Januari 2020 | 17:57 WIB
Pemkab Ini akan Bentuk Tim Penagih Tunggakan Pajak Hotel

ilustrasi.

LOMBOK BARAT, DDTCNews—Pemkab Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, berencana membentuk tim khusus yang bertugas menagih tunggakan pelbagai pajak daerah dengan melibatkan kepolisian dan kejaksaan negeri.

Kepala Bidang Penagihan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Barat M. Subayin Firki mengatakan pajak perhotelan menjadi prioritas Pemkab Lombok Barat. Menurutnya, tunggakan pajak dari sektor itu mencapai Rp4,8 miliar.

"Nanti, kami akan membentuk tim dengan melibatkan Kejaksaan dan Kepolisian. Bukan menagih pajak hotel saja, namun semua piutang-piutang,” kata Subayin di Lombok Barat, Selasa (22/01/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Subayin mengatakan pemerintah selama ini hanya melibatkan tim dari unsur penegak hukum untuk menagih tunggakan pajak. Namun demikian, keterlibatan penegak hukum masih belum maksimal.

Hingga saat ini, lanjutnya, Pemda terus berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menagih semua tunggakan pajak tersebut. Bahkan, usaha penagihan tunggakan pajak juga dilakukan kejaksaan sampai ke luar kota.

Dikutip dari Suarantb, anggota Komisi II DPRD Lombok Barat Saeun mendukung usaha pemerintah menagih semua tunggakan pajak hotel. Menurutnya, kejaksaan harus didorong agar lebih tegas menagih semua tunggakan pajak.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

"Karena itu masuk pengemplangan pajak. Jangan dibiarkan berlarut-larut," kata Saeun.

Saeun berkata Pemda tidak boleh kalah dari penunggak pajak yang tak patuh menjalankan kewajibannya. Jika sulit ditagih, lanjut Saeun, kasus tunggakan itu juga bisa dibawa ke pengadilan.

Dalam Perda Kabupaten Lombok Barat No. 2/11 tentang Pajak Daerah, diatur tarif pajak hotel sebesar 10 persen. Objek pajak yang diatur adalah semua pelayanan yang disediakan oleh hotel, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN