KABUPATEN KLUNGKUNG

Pemkab Gandeng BPN Perbarui Data Pajak Daerah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Juni 2020 | 17:50 WIB
Pemkab Gandeng BPN Perbarui Data Pajak Daerah

Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta (kanan) dengan Kepala BPN Klungkung Cokorda Gede Agung Astawa Putra seusai penandatanganan naskah perjanjian kerja sama di Semarapura, Klungkung, Bali. (Foto: Humas Pemkab Klungkung)

SEMARAPURA, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali menjalin kerja sama dengan Badan Pertahanan Nasional (BPN) untuk pemutakhiran data pajak daerah.

Kerja sama itu ditandai dengan ditekennya nota kesepahaman (MoU) antara Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta dengan Kepala BPN Klungkung Cokorda Gede Agung Astawa Putra, Senin 22 Juni 2020.

Bupati Suwitra menjamin dukungan penuh Pemda untuk memastikan kerja sama berlangsung dengan baik. "Pemkab Klungkung akan berupaya membantu demi kelancaran kerja bersama, termasuk pengadaan sebuah alat pencitraan berupa drone," katanya, Selasa (23/6/2020).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Suwita menambahkan kerja sama antara Pemkab Klungkung dan BPN Klungkung ini dimaksudkan untuk mempercepat proses pemetaan wilayah di Kabupaten Klungkung

Hal ini penting untuk menjamin kepastian pungutan pajak daerah yang berkaitan dengan pertahanan, yakni pajak bumi bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Sementara itu, Kepala BPN Klungkung Cokorda Gede Agung Astawa berharap kerja sama ini akan memberikan dampak pada percepatan pelayanan masyarakat. Dia mengaku siap mendukung integrasi dan sinkronisasi data pertanahan di Kabupaten Klungkung.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Pada kesempatan sama, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Klungkung I Dewa Putu Griawan mengatakan kerja sama dengan BPN salah satunya untuk mengintegrasikan data pertanahan dan perpajakan.

I Dewa Putu Griawan menerangkan kerja sama strategis ini akan menyediakan data dan informasi yang akurat terkait dengan nilai tanah. Selain itu, akan memperbaiki tata kelola administrasi Pemkab Klungkung untuk wajib pajak daerah khususnya untuk PBB-P2 dan BPHTB.

"Semua ini tentu untuk mempercepat pelayanan dan pemutakhiran data," paparnya seperti dilansir situs Pemkab Klungkung. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra