KABUPATEN KLUNGKUNG

Pemkab Gandeng BPN Perbarui Data Pajak Daerah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Juni 2020 | 17:50 WIB
Pemkab Gandeng BPN Perbarui Data Pajak Daerah

Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta (kanan) dengan Kepala BPN Klungkung Cokorda Gede Agung Astawa Putra seusai penandatanganan naskah perjanjian kerja sama di Semarapura, Klungkung, Bali. (Foto: Humas Pemkab Klungkung)

SEMARAPURA, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali menjalin kerja sama dengan Badan Pertahanan Nasional (BPN) untuk pemutakhiran data pajak daerah.

Kerja sama itu ditandai dengan ditekennya nota kesepahaman (MoU) antara Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta dengan Kepala BPN Klungkung Cokorda Gede Agung Astawa Putra, Senin 22 Juni 2020.

Bupati Suwitra menjamin dukungan penuh Pemda untuk memastikan kerja sama berlangsung dengan baik. "Pemkab Klungkung akan berupaya membantu demi kelancaran kerja bersama, termasuk pengadaan sebuah alat pencitraan berupa drone," katanya, Selasa (23/6/2020).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Suwita menambahkan kerja sama antara Pemkab Klungkung dan BPN Klungkung ini dimaksudkan untuk mempercepat proses pemetaan wilayah di Kabupaten Klungkung

Hal ini penting untuk menjamin kepastian pungutan pajak daerah yang berkaitan dengan pertahanan, yakni pajak bumi bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Sementara itu, Kepala BPN Klungkung Cokorda Gede Agung Astawa berharap kerja sama ini akan memberikan dampak pada percepatan pelayanan masyarakat. Dia mengaku siap mendukung integrasi dan sinkronisasi data pertanahan di Kabupaten Klungkung.

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Pada kesempatan sama, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Klungkung I Dewa Putu Griawan mengatakan kerja sama dengan BPN salah satunya untuk mengintegrasikan data pertanahan dan perpajakan.

I Dewa Putu Griawan menerangkan kerja sama strategis ini akan menyediakan data dan informasi yang akurat terkait dengan nilai tanah. Selain itu, akan memperbaiki tata kelola administrasi Pemkab Klungkung untuk wajib pajak daerah khususnya untuk PBB-P2 dan BPHTB.

"Semua ini tentu untuk mempercepat pelayanan dan pemutakhiran data," paparnya seperti dilansir situs Pemkab Klungkung. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses