PEMILU 2024

Pemilu Usai, Menko Ajak Seluruh Pihak Bersatu Hadapi Tantangan Ekonomi

Muhamad Wildan | Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB
Pemilu Usai, Menko Ajak Seluruh Pihak Bersatu Hadapi Tantangan Ekonomi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

JAKARTA, DDTCNews - Kemenko Perekonomian berpandangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan sengketa hasil pilpres 2024 bakal memberikan dampak positif bagi ekonomi nasional ke depannya.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan putusan MK yang menolak permohonan dari kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo tersebut akan memberikan kepastian bagi para investor.

"Investor kini tidak wait and see lagi karena sudah ada keputusan," katanya, dikutip pada Selasa (23/4/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Seiring dengan berakhirnya pemilu 2024, Airlangga meminta seluruh pihak untuk bersatu dan kembali berjuang bersama dalam rangka merespons tantangan ekonomi global saat ini

"Dengan berakhirnya pilpres, mari kita bersama-sama untuk bekerja kembali. Bekerja bersama agar kita bisa memitigasi tantangan global yang tidak menguntungkan Indonesia," tuturnya.

Menurut Airlangga, seluruh pihak perlu bekerja sama dalam rangka mendukung program-program yang dibutuhkan sehingga Indonesia menjadi negara yang maju dan sejahtera.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagai informasi, Putusan MK Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 menyatakan dalil-dalil dari Anies dan Ganjar tidak beralasan menurut hukum sehingga ditolak untuk seluruhnya.

Meski demikian, terdapat 3 hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion antara lain Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra