PEMILU 2024

Pemilu Usai, Menko Ajak Seluruh Pihak Bersatu Hadapi Tantangan Ekonomi

Muhamad Wildan | Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB
Pemilu Usai, Menko Ajak Seluruh Pihak Bersatu Hadapi Tantangan Ekonomi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

JAKARTA, DDTCNews - Kemenko Perekonomian berpandangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan sengketa hasil pilpres 2024 bakal memberikan dampak positif bagi ekonomi nasional ke depannya.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan putusan MK yang menolak permohonan dari kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo tersebut akan memberikan kepastian bagi para investor.

"Investor kini tidak wait and see lagi karena sudah ada keputusan," katanya, dikutip pada Selasa (23/4/2024).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Seiring dengan berakhirnya pemilu 2024, Airlangga meminta seluruh pihak untuk bersatu dan kembali berjuang bersama dalam rangka merespons tantangan ekonomi global saat ini

"Dengan berakhirnya pilpres, mari kita bersama-sama untuk bekerja kembali. Bekerja bersama agar kita bisa memitigasi tantangan global yang tidak menguntungkan Indonesia," tuturnya.

Menurut Airlangga, seluruh pihak perlu bekerja sama dalam rangka mendukung program-program yang dibutuhkan sehingga Indonesia menjadi negara yang maju dan sejahtera.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Sebagai informasi, Putusan MK Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 menyatakan dalil-dalil dari Anies dan Ganjar tidak beralasan menurut hukum sehingga ditolak untuk seluruhnya.

Meski demikian, terdapat 3 hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion antara lain Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja