RAPBN 2023

Pemerintah Usulkan Asumsi Inflasi 3,3% pada 2023, Ini Alasannya

Muhamad Wildan | Rabu, 31 Agustus 2022 | 16:39 WIB
Pemerintah Usulkan Asumsi Inflasi 3,3% pada 2023, Ini Alasannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan latar belakang asumsi inflasi sebesar 3,3% yang diusulkan oleh pemerintah melalui RAPBN 2023.

Dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Sri Mulyani mengatakan bank sentral negara-negara maju seperti The Fed dan European Central Bank akan meningkatkan suku bunga guna menekan kenaikan harga akibat perang dan ketegangan geopolitik.

"Determinasi dari bank sentral terutama di AS dan Eropa untuk melawan inflasi itu bahkan dengan cost dalam bentuk pelemahan ekonomi," ujar Sri Mulyani, Rabu (31/8/2022).

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Bila negara maju secara hawkish meningkatkan suku bunga dan perekonomiannya mengalami pelemahan, harga-harga pangan dan energi pada tahun depan depan kemungkinan besar akan lebih rendah bila dibandingkan dengan saat ini. Dengan demikian, tekanan harga komoditas global terhadap inflasi domestik pada tahun depan kemungkinan besar akan mereda.

Guna menjaga inflasi pada sasaran yang telah ditetapkan, Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan fokus menyelesaikan masalah yang terdapat pada sisi suplai.

Sejak bulan ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan pengarahan kepada tim pengendali inflasi pusat (TPIP) dan tim pengendali inflasi daerah (TPID). Melalui pengarahan tersebut, kepala daerah diharapkan turut mengambil peran dalam mengendalikan inflasi.

Baca Juga:
Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Menurut Sri Mulyani, inflasi yang bersumber dari masalah suplai komoditas-komoditas pangan domestik sesungguhnya bisa diselesaikan.

"Ini bukan seperti gandum yang kita tidak bisa tanam, atau kedelai yang menantang. Kalau cabai, semua orang menganggap seharusnya bisa diselesaikan," ujar Sri Mulyani.

Untuk diketahui, pemerintah dan Bank Indonesia (BI) memiliki perbedaan pandangan mengenai arah inflasi pada tahun depan. BI memperkirakan inflasi pada tahun depan akan melampaui 4% sebagaimana pada tahun ini.

"Inflasi tahun depan kemungkinan besar di atas 4% tergantung nanti kebijakan mengenai subsidi," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam rapat yang sama. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak