CRYPTOCURRENCY

Pemerintah Terbuka Terhadap Aset Kripto, Wamendag: Asal Taat Peraturan

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 16 Juli 2022 | 06:30 WIB
Pemerintah Terbuka Terhadap Aset Kripto, Wamendag: Asal Taat Peraturan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memastikan siap menerima perusahaan, baik dari dalam atau luar negeri, yang ingin bergabung ke dalam pasar aset kripto (cryptocurrency) Tanah Air. Perusahaan-perusahaan calon mitra diharapkan tidak mengabaikan aspek keterlacakan dan keamanan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pasar aset kripto.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menjelaskan saat ini pemerintah tengah dalam proses pendirian bursa aset kripto, lembaga kliring, dan kustodian untuk mendukung ekosistem kripto di Indonesia.

"Pemerintah terus memantau perkembangan nilai transaksi dan nasabah yang luar biasa ini sehingga perdagangan aset kripto di Indonesia tetap berada pada koridor yang benar," kata Jerry dalam World Blockchain Summit 2022, dikutip Sabtu (16/7/2022).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Perlu dipahami, di Indonesia aset kripto dikategorikan sebagai komoditas yang bisa diperdagangkan di bursa berjangka. Kemendag, melalui Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah mengeluarkan peraturan terbaru untuk mengakomodasi perdagangan fisik aset kripto di Indonesia, yakni melalui Peraturan Bappebti 8/20221.

Jerry menambahkan nilai transaksi dan jumlah pelanggan aset kripto di Indonesia tercatat naik signifikan. Pada 2021, total nilai transaksi aset kripto mencapai Rp859,4 triliun atau meningkat 1.224% dibandingkan pada 2020 dengan nilai 64,9 triliun. Sementara jumlah pembeli aset kripto tercatat mencapai 14,6 juta pembeli.

Namun, transaksi aset kripto saat ini mengalami kontraksi sejalan dengan tekanan ekonomoi global yang tertekan konflik Rusia-Ukraina. Kendati begitu, pemerintah optimistis pasar kripto kembali menggeliat ke depannya.

Secara demografi, nasabah aset kripto menunjukkan data yang menarik. Nasabah pria mendominasi pasar yakni 79%, sedangkan wanita 21%. Dari segi usia, nasabah berusia 18-24 tahun menyumbang porsi 32%. Sementara kelompok 25-30 tahun 30% dan kelompok 31-35 tahun 16%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP