Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memastikan siap menerima perusahaan, baik dari dalam atau luar negeri, yang ingin bergabung ke dalam pasar aset kripto (cryptocurrency) Tanah Air. Perusahaan-perusahaan calon mitra diharapkan tidak mengabaikan aspek keterlacakan dan keamanan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pasar aset kripto.
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menjelaskan saat ini pemerintah tengah dalam proses pendirian bursa aset kripto, lembaga kliring, dan kustodian untuk mendukung ekosistem kripto di Indonesia.
"Pemerintah terus memantau perkembangan nilai transaksi dan nasabah yang luar biasa ini sehingga perdagangan aset kripto di Indonesia tetap berada pada koridor yang benar," kata Jerry dalam World Blockchain Summit 2022, dikutip Sabtu (16/7/2022).
Perlu dipahami, di Indonesia aset kripto dikategorikan sebagai komoditas yang bisa diperdagangkan di bursa berjangka. Kemendag, melalui Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah mengeluarkan peraturan terbaru untuk mengakomodasi perdagangan fisik aset kripto di Indonesia, yakni melalui Peraturan Bappebti 8/20221.
Jerry menambahkan nilai transaksi dan jumlah pelanggan aset kripto di Indonesia tercatat naik signifikan. Pada 2021, total nilai transaksi aset kripto mencapai Rp859,4 triliun atau meningkat 1.224% dibandingkan pada 2020 dengan nilai 64,9 triliun. Sementara jumlah pembeli aset kripto tercatat mencapai 14,6 juta pembeli.
Namun, transaksi aset kripto saat ini mengalami kontraksi sejalan dengan tekanan ekonomoi global yang tertekan konflik Rusia-Ukraina. Kendati begitu, pemerintah optimistis pasar kripto kembali menggeliat ke depannya.
Secara demografi, nasabah aset kripto menunjukkan data yang menarik. Nasabah pria mendominasi pasar yakni 79%, sedangkan wanita 21%. Dari segi usia, nasabah berusia 18-24 tahun menyumbang porsi 32%. Sementara kelompok 25-30 tahun 30% dan kelompok 31-35 tahun 16%. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.