KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Terbitkan Visa Diaspora, Begini Harapan Dirjen Imigrasi

Muhamad Wildan | Senin, 20 November 2023 | 11:00 WIB
Pemerintah Terbitkan Visa Diaspora, Begini Harapan Dirjen Imigrasi

Ilustrasi. Duta Besar RI untuk Ukraina Arief Basalamah (tengah) berfoto bersama dengan keluarga besar KBRI Kyiv beserta diaspora Indonesia yang ada di Ukrania usai melaksanakan peringatan ke-95 Hari Sumpah Pemuda di Gedung KBRI Kyiv, Ukraina, Sabtu (28/10/2021). ANTARA FOTO/HO-KBRI Kyiv/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Imigrasi menerbitkan visa diaspora dalam rangka mempermudah diaspora Indonesia untuk berkunjung ke Tanah Air.

Dirjen Imigrasi Silmy Karim mengatakan diaspora dapat langsung diberikan visa dengan masa tinggal 5 tahun atau 10 tahun dengan adanya visa jenis baru tersebut.

"Sekarang, diaspora Indonesia mudah untuk tinggal lama dan berkontribusi di Indonesia. Mereka bisa merasakan bahwa Tanah Air kita adalah rumah mereka juga, di mana mereka bisa berkarya. Jadi, ada sense of belonging kepada Indonesia," katanya, dikutip pada Senin (20/11/2023).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selama ini, lanjut Silmy, diaspora Indonesia tidak dapat memberikan sumbangsih secara maksimal kepada Tanah Air karena kesulitan memperoleh visa dan izin tinggal.

Dengan hadirnya visa tersebut, para diaspora bisa memperoleh visa dan izin tinggal dengan mudah dan ringkas melalui pengajuan permohonan lewat evisa.imigrasi.go.id. Visa diaspora dapat diajukan tanpa penjamin.

Syarat permohonan visa diaspora antara lain paspor dengan masa berlaku minimal 12 bulan, bukti biaya hidup, dan pas foto berwarna.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Diaspora juga harus menyampaikan pernyataan komitmen berupa pembelian obligasi pemerintah, saham/reksadana pada perusahaan publik di Indonesia, atau tabungan/deposito senilai US$35.000.

Selain itu, diaspora juga harus melampirkan dokumen yang membuktikan bahwa dirinya pernah menjadi WNI. Dokumen yang dimaksud antara lain kartu identitas, akta kelahiran, kartu keluarga, paspor RI, ijazah, atau sertifikat.

Silmy menuturkan Indonesia bukanlah satu-satunya negara yang menerbitkan visa diaspora. Contoh, India memiliki program overseas citizen of India (OCI) yang memiliki beberapa keunggulan seperti izin tinggal yang panjang dan pemberian hak untuk memiliki properti di India.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Dengan kebijakan tersebut, lanjutnya, diaspora India di luar negeri dapat dengan mudah memberikan kontribusi ke negaranya baik berupa tenaga, pikiran, maupun investasi.

"Hal yang baik dan bermanfaat perlu kita tiru, jangan kita sia-siakan potensi diaspora Indonesia agar mereka bisa kembali dan berkontribusi untuk Indonesia," ujarnya dalam keterangan resmi.

Sebagai informasi, diaspora Indonesia tersebar di 18 negara antara lain Malaysia, China, Suriname, Singapura, Australia, Madagaskar, AS, Belanda, Timor-Leste, Qatar, Uni Emirat Arab, Saudi Arabia, Jerman, Korea Selatan, Afrika Selatan, Kaledonia Baru, Hongkong dan Taiwan. (rig)

https://www.imigrasi.go.id/id/2023/11/16/siaran-pers-imigrasi-terbitkan-visa-diaspora-untuk-dukung-ekonomi-indonesia/

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN