KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Terbitkan Visa Diaspora, Begini Harapan Dirjen Imigrasi

Muhamad Wildan | Senin, 20 November 2023 | 11:00 WIB
Pemerintah Terbitkan Visa Diaspora, Begini Harapan Dirjen Imigrasi

Ilustrasi. Duta Besar RI untuk Ukraina Arief Basalamah (tengah) berfoto bersama dengan keluarga besar KBRI Kyiv beserta diaspora Indonesia yang ada di Ukrania usai melaksanakan peringatan ke-95 Hari Sumpah Pemuda di Gedung KBRI Kyiv, Ukraina, Sabtu (28/10/2021). ANTARA FOTO/HO-KBRI Kyiv/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Imigrasi menerbitkan visa diaspora dalam rangka mempermudah diaspora Indonesia untuk berkunjung ke Tanah Air.

Dirjen Imigrasi Silmy Karim mengatakan diaspora dapat langsung diberikan visa dengan masa tinggal 5 tahun atau 10 tahun dengan adanya visa jenis baru tersebut.

"Sekarang, diaspora Indonesia mudah untuk tinggal lama dan berkontribusi di Indonesia. Mereka bisa merasakan bahwa Tanah Air kita adalah rumah mereka juga, di mana mereka bisa berkarya. Jadi, ada sense of belonging kepada Indonesia," katanya, dikutip pada Senin (20/11/2023).

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Selama ini, lanjut Silmy, diaspora Indonesia tidak dapat memberikan sumbangsih secara maksimal kepada Tanah Air karena kesulitan memperoleh visa dan izin tinggal.

Dengan hadirnya visa tersebut, para diaspora bisa memperoleh visa dan izin tinggal dengan mudah dan ringkas melalui pengajuan permohonan lewat evisa.imigrasi.go.id. Visa diaspora dapat diajukan tanpa penjamin.

Syarat permohonan visa diaspora antara lain paspor dengan masa berlaku minimal 12 bulan, bukti biaya hidup, dan pas foto berwarna.

Baca Juga:
‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Diaspora juga harus menyampaikan pernyataan komitmen berupa pembelian obligasi pemerintah, saham/reksadana pada perusahaan publik di Indonesia, atau tabungan/deposito senilai US$35.000.

Selain itu, diaspora juga harus melampirkan dokumen yang membuktikan bahwa dirinya pernah menjadi WNI. Dokumen yang dimaksud antara lain kartu identitas, akta kelahiran, kartu keluarga, paspor RI, ijazah, atau sertifikat.

Silmy menuturkan Indonesia bukanlah satu-satunya negara yang menerbitkan visa diaspora. Contoh, India memiliki program overseas citizen of India (OCI) yang memiliki beberapa keunggulan seperti izin tinggal yang panjang dan pemberian hak untuk memiliki properti di India.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Dengan kebijakan tersebut, lanjutnya, diaspora India di luar negeri dapat dengan mudah memberikan kontribusi ke negaranya baik berupa tenaga, pikiran, maupun investasi.

"Hal yang baik dan bermanfaat perlu kita tiru, jangan kita sia-siakan potensi diaspora Indonesia agar mereka bisa kembali dan berkontribusi untuk Indonesia," ujarnya dalam keterangan resmi.

Sebagai informasi, diaspora Indonesia tersebar di 18 negara antara lain Malaysia, China, Suriname, Singapura, Australia, Madagaskar, AS, Belanda, Timor-Leste, Qatar, Uni Emirat Arab, Saudi Arabia, Jerman, Korea Selatan, Afrika Selatan, Kaledonia Baru, Hongkong dan Taiwan. (rig)

https://www.imigrasi.go.id/id/2023/11/16/siaran-pers-imigrasi-terbitkan-visa-diaspora-untuk-dukung-ekonomi-indonesia/

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini