PP 93/2021

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru PPh Pengalihan Partisipasi Interes

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 03 September 2021 | 14:30 WIB
Pemerintah Terbitkan Aturan Baru PPh Pengalihan Partisipasi Interes

Tampilan awal salinan Peraturan Pemerintah No. 93/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah merilis aturan yang memerinci perlakuan pajak penghasilan (PPh) atas pengalihan partisipasi interes pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Perincian aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 93/2021.

Beleid ini dirilis untuk lebih memberikan kepastian hukum pada kontraktor dengan memperjelas ketentuan PPh atas pengalihan partisipasi interes. PP baru ini juga dimaksudkan untuk mendukung restrukturisasi badan usaha milik negara (BUMN).

“Untuk memberikan kepastian hukum dan menciptakan iklim investasi yang kondusif pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi serta mendukung restrukturisasi BUMN,” bunyi pertimbangan PP 93/2021, dikutip Jumat (3/9/2021)

Baca Juga:
PPN Tak Seharusnya Dikompensasikan, PKP Bisa Kena Sanksi Kenaikan 75%

Secara garis besar, PP 93/2021 ini mengatur tentang bentuk kepemilikan dan transaksi pengalihan partisipasi interes, pengecualian pengenaan PPh atas pengalihan partisipasi interes, tarif PPh dan dasar pengenaan pajaknya, serta saat terutang pengalihan partisipasi interes.

Ketentuan-ketentuan tersebut sebelumnya telah diatur dalam PP 79/2010 s.t.d.d. PP 27/2017, dan PP 53/2017, tetapi belum terperinci. Aturan terdahulu juga belum mengakomodasi ketentuan yang mendukung kebijakan untuk meningkatkan nilai perusahaan melalui restrukturisasi BUMN.

Partisipasi Interes adalah hak, kepentingan, dan kewajiban kontraktor berdasarkan kontrak kerja sama (KKS) di bidang minyak dan gas bumi. Partisipasi interes ini menjadi bentuk KKS antara pemerintah dan kontraktor untuk pengelolaan suatu wilayah kerja minyak dan gas bumi.

Baca Juga:
Dorong Konsumsi 2025, Negara Tetangga Ini Kembali Beri Diskon Pajak

Partisipasi interes tergolong dalam kategori harta tidak bergerak yang dapat dimiliki secara langsung dan tidak langsung. Kepemilikan secara langsung berarti kepemilikan karena kontraktor mendapatkan persetujuan dari menteri ESDM.

Sementara itu, kepemilikan tidak langsung berarti kepemilikan melalui saham atau penyertaan modal pada kontraktor secara langsung atau pihak yang memiliki kontraktor. Kepemilikan partisipasi interes itu dapat dialihkan kepada pihak lain untuk membagi risiko ataupun tujuan ekonomis lainnya.

Penghasilan dari pengalihan partisipasi interes tersebut dianggap sebagai penghasilan bagi kontraktor dan dikenai PPh final dengan 2 jenis tarif. Pertama, sebesar 5% dari jumlah bruto untuk pengalihan partisipasi interes selama masa eksplorasi.

Baca Juga:
Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Kedua, sebesar 7% dari jumlah bruto, untuk pengalihan partisipasi interes selama masa eksploitasi. Kontraktor menjadi pihak yang diwajibkan untuk memotong dan/atau membayar serta melaporkan PPh atas pengalihan partisipasi interes. Ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam peraturan menteri keuangan.

Besaran tarif tersebut masih sama dengan yang diatur dalam PP No.79/2010 s.t.d.d. PP No. 27/2017 dan PP No.53/2017. Namun, tidak semua pengalihan partisipasi interes dikenakan PPh final dengan tarif tersebut. Sebab, ada beberapa pengalihan yang dikecualikan apabila memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

Pengecualian tersebut salah satunya diberikan atas penghasilan dari pengalihan kepemilikan saham (kepemilikan partisipasi interes secara tidak langsung) yang dilakukan dalam rangka restrukturisasi yang mendapatkan persetujuan penggunaan nilai buku.

Baca Juga:
Lakukan Pemblokiran Rekening WP, Juru Sita Kunjungi Sejumlah Bank

Pengalihan kepemilikan saham yang dilakukan dalam rangka restrukturisasi tanpa mencari profit dan tidak mengubah kantor pusat kontraktor juga dikecualikan. Pengecualian dalam rangka restrukturisasi ini belum diatur dalam PP No.79/2010 s.t.d.d. PP No. 27/2017 dan PP No.53/2017.

Selain itu, PP 93/2021 juga memperjelas pengecualian lainnya terutama atas kepemilikan partisipasi interes secara tidak langsung. Adapun PP 93/2021 ini berlaku pada tanggal diundangkan yaitu per 31 Agustus 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Lakukan Pemblokiran Rekening WP, Juru Sita Kunjungi Sejumlah Bank

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER