PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Pemerintah Tawarkan Lagi 2 Seri SUN Khusus PPS pada 17 Juli 2023

Dian Kurniati | Senin, 10 Juli 2023 | 12:05 WIB
Pemerintah Tawarkan Lagi 2 Seri SUN Khusus PPS pada 17 Juli 2023

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana kembali melaksanakan transaksi private placement Surat Utang Negara (SUN) dalam rangka penempatan dana atas program pengungkapan sukarela (PPS).

Ditjen Pengelolaan, Pembiayaan, dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu menyatakan transaksi SUN khusus PPS akan dilaksanakan pada 17 Juli 2023. Pada transaksi tersebut, pemerintah menawarkan lagi 2 seri SUN berdenominasi rupiah dan dolar AS.

"Pemerintah akan melakukan transaksi private placement Surat Utang Negara (SUN) dalam rangka penempatan dana atas program pengungkapan sukarela," bunyi keterangan DJPPR, dikutip pada Senin (10/7/2023).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

DJPPR menyebut pelaksanaan transaksi private placement dilakukan berdasarkan PMK 51/2019 tentang Penjualan SUN di Pasar Perdana Domestik dengan Cara Private Placement, PMK 38/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, serta PMK 196/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS.

Transaksi private placement SUN untuk penempatan dana atas PPS akan dilakukan pada 17 Juli 2023, serta setelmennya pada 21 Juli 2023. Pada transaksi tersebut, pemerintah menawarkan SUN seri FR0099 dan USDFR0003.

SUN seri FR0099 yang berdenominasi rupiah ditawarkan dengan tenor 6 tahun atau hingga 15 Januari 2029. Jenis kuponnya fixed rate sebesar 6,4% dengan kisaran yield 5,8%-6,15%.

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Kemudian pada SUN seri USDFR0003 yang berdenominasi dolar AS, ditawarkan dengan tenor 9 tahun atau akan jatuh tempo pada 15 Januari 2032. Jenis kuponnya fixed rate sebesar 3,0% dengan kisaran yield 4,55%-4,95%.

Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 196/2021, wajib pajak dapat menginvestasikan harta bersih yang diungkapkan melalui PPS dalam Surat Berharga Negara (SBN). Pembelian SBN dilakukan melalui dealer utama dengan cara private placement di pasar perdana.

Investasi SBN dalam mata uang dolar AS hanya dapat dilakukan oleh wajib pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing. Nantinya, dealer utama juga wajib melaporkan transaksi SBN dalam rangka PPS kepada Ditjen Pajak (DJP).

Baca Juga:
PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

Pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Walaupun program tersebut sudah berakhir 30 Juni 2022, wajib pajak peserta PPS masih memiliki kesempatan hingga 30 September 2023 untuk merealisasikan komitmen investasinya.

Pada tahun ini, pemerintah sudah 3 kali menawarkan SUN seri FR0099 dan USDFR0003 dengan transaksi senilai total Rp1,67 triliun dan US$50,97 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Sabtu, 21 Desember 2024 | 12:01 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra