SURAT BERHARGA NEGARA

Pemerintah Tawarkan Green Sukuk Ritel dengan Imbal Hasil 5,5 Persen

Dian Kurniati | Rabu, 04 November 2020 | 11:15 WIB
Pemerintah Tawarkan Green Sukuk Ritel dengan Imbal Hasil 5,5 Persen

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Luky Alfirman. (foto: hasil tangkapan layar dari medsos)

JAKARTA, DDTCNews – Di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19, pemerintah menawarkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) berjenis Sukuk Tabungan seri ST007 dengan imbal hasil atau kupon sebesar 5,5%.

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Luky Alfirman mengatakan ST007 merupakan produk investasi syariah untuk para investor individu yang berfokus pada lingkungan atau green sukuk ritel. Menurutnya, ST007 juga cocok menjadi instrumen investasi pada kondisi saat ini.

"Untuk sukuk tabungan kali ini berlabel green, jadi hasil dari penerbitan green sukuk ini memakai underlying proyek-proyek yang sifatnya hijau, mendukung [penanganan] perubahan iklim," katanya dalam peluncuran ST007, Rabu (4/11/2020).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Luky menuturkan penerbitan ST007 menjadi salah satu upaya pemerintah menutup defisit anggaran. Sementara bagi investor, ST007 dapat menjadi pilihan menarik di antara instrumen investasi lainnya seperti properti, tabung di bank, deposito, saham, reksadana, atau emas.

Pemerintah menawarkan ST007 mulai hari ini sejak pukul 09.00 WIB sampai dengan penutupan pada Rabu, 25 November 2020. Adapun ST007 diterbitkan tanpa warkat dan tidak dapat diperdagangkan (non-tradable).

Sukuk tabungan ini juga tidak dapat dicairkan sampai dengan jatuh tempo, kecuali pada periode early redemption. Jatuh tempo ST007 adalah pada 10 November 2022.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kupon ST007 bersifat mengambang dengan batas minimal sesuai dengan tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia. Tingkat kupon untuk periode 3 bulan pertama sebesar 5,5%, dan pemerintah akan membayarkan kupon perdananya pada 10 Januari 2021.

Investor dapat memesan ST007 minimum Rp1 juta dan maksimum Rp3 miliar. Penetapan hasil penjualan akan dilakukan pada 30 November 2020, sedangkan setelmen akan dilaksanakan pada 2 Desember 2020.

Pemesanan ST007 dapat dilakukan secara online dalam empat tahap yaitu, registrasi, pemesanan, pembayaran, dan setelmen. Pemesanan pembelian disampaikan melalui sistem elektronik yang disediakan mitra distribusi yang memiliki interface dengan sistem e-SBN.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selain itu, Luky menjamin ST007 sebagai instrumen investasi yang halal karena telah dijamin oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Karakter atau fiturnya, ini diterbitkan pemerintah sehingga Insyaallah aman. Dari struktur akad dan sebagainya, telah memenuhi prinsip-prinsip syariah sehingga sangat legitimate ini benar-benar sukuk berbasis syariah," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra