FILIPINA

Pemerintah Tambah Jenis Obat yang Dapat Fasilitas Pembebasan PPN

Dian Kurniati | Sabtu, 03 Februari 2024 | 08:30 WIB
Pemerintah Tambah Jenis Obat yang Dapat Fasilitas Pembebasan PPN

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Pemerintah Filipina memutuskan untuk menambah jenis obat yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN).

Otoritas pajak (Bureau of Internal Revenue/BIR) mengumumkan daftar obat yang kini memperoleh fasilitas pembebasan PPN. Obat-obatan tersebut termasuk untuk penyakit kanker.

"Terdapat jenis obat yang telah ditambahkan ke dalam daftar obat-obatan yang dibebaskan dari PPN 12%," bunyi pengumuman BIR, dikutip pada Sabtu (3/2/2024).

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

BIR menyatakan ada 21 jenis obat yang memperoleh pembebasan PPN meliputi obat-obatan kanker, diabetes, kolesterol tinggi, hipertensi, penyakit ginjal, penyakit mental, dan tuberkulosis.

Contoh obat diabetes yang diberikan fasilitas yakni metformin dan sitagliptin. Sedangkan obat kolesterol tinggi yang mendapatkan fasilitas berupa atorvastatin calcium dan atorvastatin + fenofibrate.

Obat lainnya yang diberikan fasilitas pembebasan PPN yakni clonidine hydrochloride dan lisinopril untuk pasien hipertensi, mannitol dan tolvaptan untuk pasien penyakit ginjal, desvenlafaxine untuk pasien penyakit mental, serta bedaquiline dan isoniazid + pyridoxine hydrochloride untuk pasien tuberkulosis.

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Badan Pengawas Obat dan Makanan juga mendukung penambahan daftar obat yang memperoleh pembebasan PPN. Pemberian fasilitas PPN atas obat-obatan tersebut sejalan dengan UU Reformasi Pajak untuk Percepatan dan Inklusi serta UU Pemulihan Ekonomi dan Insentif Pajak untuk Perusahaan.

Meski demikian, dalam pengumumannya BIR juga menghapus tablet Macitentan dari daftar obat yang memperoleh pembebasan PPN. Hal itu dilakukan sesuai rekomendasi Kementerian Kesehatan.

Pemerintah memberikan fasilitas pembebasan PPN untuk obat-obatan sejak Januari 2019. Pada awalnya, obat yang memperoleh fasilitas adalah untuk penyakit kardiovaskular dan diabetes.

Dilansir philstar.com, fasilitas pembebasan tersebut berlaku untuk penyerahan penjualan obat oleh produsen, distributor, grosir dan pengecer. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan