FILIPINA

Pemerintah Tambah Jenis Obat yang Dapat Fasilitas Pembebasan PPN

Dian Kurniati | Sabtu, 03 Februari 2024 | 08:30 WIB
Pemerintah Tambah Jenis Obat yang Dapat Fasilitas Pembebasan PPN

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Pemerintah Filipina memutuskan untuk menambah jenis obat yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN).

Otoritas pajak (Bureau of Internal Revenue/BIR) mengumumkan daftar obat yang kini memperoleh fasilitas pembebasan PPN. Obat-obatan tersebut termasuk untuk penyakit kanker.

"Terdapat jenis obat yang telah ditambahkan ke dalam daftar obat-obatan yang dibebaskan dari PPN 12%," bunyi pengumuman BIR, dikutip pada Sabtu (3/2/2024).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BIR menyatakan ada 21 jenis obat yang memperoleh pembebasan PPN meliputi obat-obatan kanker, diabetes, kolesterol tinggi, hipertensi, penyakit ginjal, penyakit mental, dan tuberkulosis.

Contoh obat diabetes yang diberikan fasilitas yakni metformin dan sitagliptin. Sedangkan obat kolesterol tinggi yang mendapatkan fasilitas berupa atorvastatin calcium dan atorvastatin + fenofibrate.

Obat lainnya yang diberikan fasilitas pembebasan PPN yakni clonidine hydrochloride dan lisinopril untuk pasien hipertensi, mannitol dan tolvaptan untuk pasien penyakit ginjal, desvenlafaxine untuk pasien penyakit mental, serta bedaquiline dan isoniazid + pyridoxine hydrochloride untuk pasien tuberkulosis.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Badan Pengawas Obat dan Makanan juga mendukung penambahan daftar obat yang memperoleh pembebasan PPN. Pemberian fasilitas PPN atas obat-obatan tersebut sejalan dengan UU Reformasi Pajak untuk Percepatan dan Inklusi serta UU Pemulihan Ekonomi dan Insentif Pajak untuk Perusahaan.

Meski demikian, dalam pengumumannya BIR juga menghapus tablet Macitentan dari daftar obat yang memperoleh pembebasan PPN. Hal itu dilakukan sesuai rekomendasi Kementerian Kesehatan.

Pemerintah memberikan fasilitas pembebasan PPN untuk obat-obatan sejak Januari 2019. Pada awalnya, obat yang memperoleh fasilitas adalah untuk penyakit kardiovaskular dan diabetes.

Dilansir philstar.com, fasilitas pembebasan tersebut berlaku untuk penyerahan penjualan obat oleh produsen, distributor, grosir dan pengecer. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja