KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Tambah Alokasi Insentif PPh Pasal 21 Hingga Rp14 triliun

Dian Kurniati | Senin, 18 Mei 2020 | 15:59 WIB
Pemerintah Tambah Alokasi Insentif PPh Pasal 21 Hingga Rp14 triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/wsj)

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah telah menyiapkan tambahan alokasi insentif sebesar Rp14 triliun untuk insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tambahan insentif itu akan dipakai dalam rangka memperluas cakupan penerima insentif atau memperpanjang durasi pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP.

“Kami masih akan menambahkan cadangan PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah sebesar Rp14 triliun," katanya melalui konferensi video, Senin (18/5/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Saat ini insentif PPh Pasal 21 DTP telah dinikmati oleh para karyawan di 1.062 bidang usaha. Kebijakan tersebut diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19.

Sri Mulyani menambahkan pembebasan PPh Pasal 21 tersebut berlaku selama 6 bulan, sejak April hingga September 2020. Adapun insentif PPh Pasal 21 DTP saat ini sudah mencapai Rp25,66 triliun.

Insentif pembebasan PPh Pasal 21 dinikmati oleh karyawan dengan gaji maksimal Rp200 juta per tahun atau sekitar Rp16 juta per bulan. Menkeu berharap insentif tersebut dapat menjaga daya beli para karyawan di tengah pandemi.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selain menambah nilai insentif PPh Pasal 21 DTP, Sri Mulyani juga menyiapkan cadangan dan stimulus lainnya senilai Rp26 triliun. Meski demikian, dia belum memerinci stimulus tersebut.

Dengan pencadangan tambahan insentif tersebut, lanjut Menkeu, secara keseluruhan nilai insentif perpajakan yang diberikan untuk UMKM maupun pelaku usaha korporasi mencapai Rp123,01 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN