KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Suasana bongkar muat batu bara di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (7/10/2022). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat pada bulan September 2022, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor minerba mencapai Rp130 triliun. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berupaya meningkatkan pemanfaatan mineral tambang untuk hilirisasi, terutama batu bara.

Beberapa stimulan disiapkan untuk menarik lebih banyak produsen batu bara membangun fasilitas peningkatan nilai tambah (PNT). Dari aspek fiskal misalnya, pemerintah menyiapkan dukungan regulasi berupa insentif tarif royalti batu bara hingga 0%.

"Di sektor hulu, pemerintah menyiapkan dukungan regulasi untuk percepatan hilirisasi batu bara berupa royalti batu bara nol persen," tulis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam Laporan Kinerja 2023, dikutip pada Kamis (25/4/2024).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Dengan ketentuan tersebut, produsen bisa dikenai tarif royalti 0% jika melakukan hilirisasi batu bara.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan harga batu bara khusus untuk proyek hilirisasi. Pemerintah akan menetapkan harga khusus di setiap proyek hilirisasi batu bara.

"Harga khusus batu bara untuk hilirisasi," tulis laporan yang sama.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Terakhir, pemerintah juga menyiapkan jangka waktu khusus bagi pemegang izin usaha pertambangan (IUP) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) batu bara untuk pasokan batu bara yang digunakan dalam proyek hilirisasi batu bara sesuai dengan umur ekonomis proyek.

Pada 2023 lalu, realisasi pemanfaatan batu bara untuk proyek hilirisasi adalah sebanyak 4.200 ton atau setara 42% dari target pemanfaatan hilirisasi batu bara sebesar 10.000 ton. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses