KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Siapkan Sanksi Bagi ASN yang Melanggar Protokol Kesehatan

Dian Kurniati | Selasa, 22 Desember 2020 | 11:15 WIB
Pemerintah Siapkan Sanksi Bagi ASN yang Melanggar Protokol Kesehatan

Tampilan awal salinan SE Menteri PANRB No. 72/2020

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menegaskan akan menjatuhkan sanksi disiplin bagi aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 selama Natal dan libur akhir tahun 2021.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan kebijakan tersebut bertujuan untuk mencegah ASN bepergian ke luar kota. Adapun imbauan larangan ASN untuk bepergian tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 72/2020.

"Pegawai ASN dan keluarganya diimbau untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode libur hari raya dan tahun baru 2021," katanya dalam SE tersebut, dikutip Selasa (22/12/2020).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Tjahjo menuturkan pemerintah mewajibkan ASN memperhatikan beberapa hal jika terpaksa ke luar kota. Pertama, untuk memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19

Kedua, peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan terkait dengan pembatasan keluar dan masuk orang. Ketiga, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan Covid-19. Keempat, protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 dari Kementerian Kesehatan.

Tjahjo lantas meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk memastikan semua ASN selalu menerapkan protokol kesehatan dan berbagai ketentuan dalam SE tersebut.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Apabila terdapat pegawai ASN yang melanggar hal tersebut maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK," ujarnya.

SE tersebut berlaku sejak ditetapkan pada 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Selain itu, Tjahjo menyerahkan sepenuhnya kebijakan itu kepada kepala daerah bagi ASN di lingkungan pemerintah daerah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

22 Desember 2020 | 19:25 WIB

kebijakan ini tepat demi memutus atau menghentikan rantai penyebaran covid-19

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra