KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Siapkan Kawasan Industri Digital, Ada Insentif Pajaknya

Dian Kurniati | Sabtu, 26 November 2022 | 07:30 WIB
Pemerintah Siapkan Kawasan Industri Digital, Ada Insentif Pajaknya

Pengunjung berada di area properti Kinema Infinite Studio di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa Digital Park (NDP) Batam, Kepulauan Riau, Jumat (4/11/2022). KEK NDP menjadi kawasan yang menggarap peluang investasi bidang industri digital dan mendukung pengembangan ekonomi digital dengan target investasi sebesar Rp39,9 triliun. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menerbitkan Rencana Induk Pengembangan Industri Digital Indonesia 2023-2045 untuk meningkatkan kontribusi industri digital terhadap perekonomian nasional secara signifikan sampai dengan 2045.

Dalam dokumen tersebut, termuat rencana pengembangan kawasan industri (high technology industrial zone) untuk inkubasi industri perangkat digital. Kepada perusahaan di kawasan tersebut, bakal diberikan insentif perpajakan.

"Dukungan untuk pelaku usaha yang berada di dalam kawasan industri digital dalam bentuk pemberian insentif pajak, bea masuk, kemudahan perizinan, dan lain-lain," bunyi dokumen tersebut, dikutip pada Sabtu (26/11/2022).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Rencana pembentukan kawasan industri digital disebutkan dalam pembahasan mengenai pengembangan subsektor perangkat digital. Pengembangan subsektor ini diawali dengan peningkatan kapasitas pelaku usaha dalam negeri melalui kolaborasi alih teknologi dengan pelaku usaha global.

Hasil kolaborasi ini diharapkan akan menghasilkan beberapa pelaku usaha dalam negeri yang memiliki keunggulan kompetitif secara nasional, regional, bahkan global. Beberapa pilihan inisiatif yang dapat dilaksanakan yakni penyiapan sistem pendukung pada subsektor perangkat digital, penguatan inovasi dan penelitian, peningkatan komponen dalam negeri, dan pemberdayaan rantai nilai digital nasional.

Kawasan industri digital diperlukan untuk mendukung penyiapan sistem pendukung pada subsektor perangkat digital. Dalam hal ini, pemerintah akan menyediakan fasilitas akses pendanaan kepada pelaku industri yang mengembangkan komponen dan/atau perangkat digital.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Khusus untuk pengembangan komponen dan/atau perangkat digital yang ditetapkan pemerintah sebagai prioritas, para pelaku usaha dapat mendapatkan kemudahaan insentif pendanaan.

Selain itu, kawasan industri juga dibutuhkan untuk penyiapan sistem pendukung subsektor aplikasi. Sama seperti subsektor perangkat digital, pelaku usaha subsektor aplikasi di sini juga memperoleh insentif pajak, bea masuk, dan kemudahan perizinan.

"Pemberian hibah atau bantuan pendanaan kepada start-up pengembang aplikasi di Indonesia, khususnya pengembang di 6 sektor prioritas yang telah ditetapkan pemerintah," bunyi dokumen tersebut. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja