KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Siapkan Kawasan Industri Digital, Ada Insentif Pajaknya

Dian Kurniati | Sabtu, 26 November 2022 | 07:30 WIB
Pemerintah Siapkan Kawasan Industri Digital, Ada Insentif Pajaknya

Pengunjung berada di area properti Kinema Infinite Studio di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa Digital Park (NDP) Batam, Kepulauan Riau, Jumat (4/11/2022). KEK NDP menjadi kawasan yang menggarap peluang investasi bidang industri digital dan mendukung pengembangan ekonomi digital dengan target investasi sebesar Rp39,9 triliun. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menerbitkan Rencana Induk Pengembangan Industri Digital Indonesia 2023-2045 untuk meningkatkan kontribusi industri digital terhadap perekonomian nasional secara signifikan sampai dengan 2045.

Dalam dokumen tersebut, termuat rencana pengembangan kawasan industri (high technology industrial zone) untuk inkubasi industri perangkat digital. Kepada perusahaan di kawasan tersebut, bakal diberikan insentif perpajakan.

"Dukungan untuk pelaku usaha yang berada di dalam kawasan industri digital dalam bentuk pemberian insentif pajak, bea masuk, kemudahan perizinan, dan lain-lain," bunyi dokumen tersebut, dikutip pada Sabtu (26/11/2022).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Rencana pembentukan kawasan industri digital disebutkan dalam pembahasan mengenai pengembangan subsektor perangkat digital. Pengembangan subsektor ini diawali dengan peningkatan kapasitas pelaku usaha dalam negeri melalui kolaborasi alih teknologi dengan pelaku usaha global.

Hasil kolaborasi ini diharapkan akan menghasilkan beberapa pelaku usaha dalam negeri yang memiliki keunggulan kompetitif secara nasional, regional, bahkan global. Beberapa pilihan inisiatif yang dapat dilaksanakan yakni penyiapan sistem pendukung pada subsektor perangkat digital, penguatan inovasi dan penelitian, peningkatan komponen dalam negeri, dan pemberdayaan rantai nilai digital nasional.

Kawasan industri digital diperlukan untuk mendukung penyiapan sistem pendukung pada subsektor perangkat digital. Dalam hal ini, pemerintah akan menyediakan fasilitas akses pendanaan kepada pelaku industri yang mengembangkan komponen dan/atau perangkat digital.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Khusus untuk pengembangan komponen dan/atau perangkat digital yang ditetapkan pemerintah sebagai prioritas, para pelaku usaha dapat mendapatkan kemudahaan insentif pendanaan.

Selain itu, kawasan industri juga dibutuhkan untuk penyiapan sistem pendukung subsektor aplikasi. Sama seperti subsektor perangkat digital, pelaku usaha subsektor aplikasi di sini juga memperoleh insentif pajak, bea masuk, dan kemudahan perizinan.

"Pemberian hibah atau bantuan pendanaan kepada start-up pengembang aplikasi di Indonesia, khususnya pengembang di 6 sektor prioritas yang telah ditetapkan pemerintah," bunyi dokumen tersebut. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?