KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Siapkan Kawasan Industri Digital, Ada Insentif Pajaknya

Dian Kurniati | Sabtu, 26 November 2022 | 07:30 WIB
Pemerintah Siapkan Kawasan Industri Digital, Ada Insentif Pajaknya

Pengunjung berada di area properti Kinema Infinite Studio di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa Digital Park (NDP) Batam, Kepulauan Riau, Jumat (4/11/2022). KEK NDP menjadi kawasan yang menggarap peluang investasi bidang industri digital dan mendukung pengembangan ekonomi digital dengan target investasi sebesar Rp39,9 triliun. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menerbitkan Rencana Induk Pengembangan Industri Digital Indonesia 2023-2045 untuk meningkatkan kontribusi industri digital terhadap perekonomian nasional secara signifikan sampai dengan 2045.

Dalam dokumen tersebut, termuat rencana pengembangan kawasan industri (high technology industrial zone) untuk inkubasi industri perangkat digital. Kepada perusahaan di kawasan tersebut, bakal diberikan insentif perpajakan.

"Dukungan untuk pelaku usaha yang berada di dalam kawasan industri digital dalam bentuk pemberian insentif pajak, bea masuk, kemudahan perizinan, dan lain-lain," bunyi dokumen tersebut, dikutip pada Sabtu (26/11/2022).

Baca Juga:
Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Rencana pembentukan kawasan industri digital disebutkan dalam pembahasan mengenai pengembangan subsektor perangkat digital. Pengembangan subsektor ini diawali dengan peningkatan kapasitas pelaku usaha dalam negeri melalui kolaborasi alih teknologi dengan pelaku usaha global.

Hasil kolaborasi ini diharapkan akan menghasilkan beberapa pelaku usaha dalam negeri yang memiliki keunggulan kompetitif secara nasional, regional, bahkan global. Beberapa pilihan inisiatif yang dapat dilaksanakan yakni penyiapan sistem pendukung pada subsektor perangkat digital, penguatan inovasi dan penelitian, peningkatan komponen dalam negeri, dan pemberdayaan rantai nilai digital nasional.

Kawasan industri digital diperlukan untuk mendukung penyiapan sistem pendukung pada subsektor perangkat digital. Dalam hal ini, pemerintah akan menyediakan fasilitas akses pendanaan kepada pelaku industri yang mengembangkan komponen dan/atau perangkat digital.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Khusus untuk pengembangan komponen dan/atau perangkat digital yang ditetapkan pemerintah sebagai prioritas, para pelaku usaha dapat mendapatkan kemudahaan insentif pendanaan.

Selain itu, kawasan industri juga dibutuhkan untuk penyiapan sistem pendukung subsektor aplikasi. Sama seperti subsektor perangkat digital, pelaku usaha subsektor aplikasi di sini juga memperoleh insentif pajak, bea masuk, dan kemudahan perizinan.

"Pemberian hibah atau bantuan pendanaan kepada start-up pengembang aplikasi di Indonesia, khususnya pengembang di 6 sektor prioritas yang telah ditetapkan pemerintah," bunyi dokumen tersebut. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal