SELANDIA BARU

Pemerintah Siapkan Insentif Pajak Rp28 Triliun untuk UMKM

Dian Kurniati | Jumat, 17 April 2020 | 09:21 WIB
Pemerintah Siapkan Insentif Pajak Rp28 Triliun untuk UMKM

Salah satu sudut jalan di Wellington, Selandia Baru.

WELLINGTON, DDTCNews—Pemerintah Selandia Baru memberikan keringanan pajak hingga senilai NZ$3 miliar atau sekitar Rp28 triliun untuk membantu usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) agar dapat bertahan di tengah krisis virus Corona.

Menteri Keuangan Grant Robertson mengatakan insentif tersebut bertujuan untuk membantu UMKM memperbaiki arus kasnya di tengah pandemi Corona, sekaligus menahan pemilik usaha untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Tentu saya dan perdana menteri tidak menginginkan adanya kenaikan pengangguran. Saya memperkirakan hal itu tidak akan terjadi,” katanya dikutip Jumat (17/4/2020).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Robertson mengatakan arus kas merupakan salah satu masalah yang dialami pengusaha kecil. Oleh karena itu, bantuan yang diberikan pemerintah salah satunya melalui keringanan dari sisi perpajakan.

Perusahaan yang memperkirakan akan mencatat kerugian dapat mengklaim pemotongan pajak yang sebelumnya dibayar atas laba. Otoritas pajak juga memiliki keleluasaan untuk mengatur tenggat waktu wajib pajak.

Selain keringanan pajak, lanjut Robertson, pemerintah juga berencana memberikan kelonggaran sewa properti kepada para UMKM mengingat undang-undang tidak mengizinkan sewa komersial dibekukan.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Tambah Stimulus
Pemerintah juga siap menambah paket stimulus untuk masyarakat jika pandemi virus Corona di Selandia Baru berlangsung hingga 12 pekan. Berbagai kebijakan nantinya diarahkan untuk menekan tingkat pengangguran tetap di bawah 10%.

“Kami sedang mengerjakan paket stimulus baru, yang saya pikir akan digunakan masyarakat Selandia Baru untuk memulai kegiatan ekonominya," ujarnya.

Dilansir dari Rnz.co.nz, Robertson belum dapat merinci tambahan utang pemerintah untuk menanggulangi virus Corona. Meski begitu, ia menyebut rasio utang terhadap PDB akan berada kisaran 15% hingga 25%

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Di sisi lain, Perdana Menteri Jacinda Ardern juga mengumumkan pemotongan 20% gajinya selama 6 bulan untuk penanganan wabah virus Corona. Pemotongan gaji juga berlaku untuk para menteri dan pejabat eksekutif lainnya.

Untuk diketahui, pemerintah sebelumnya telah meluncurkan stimulus senilai NZ$12,1 miliar pada Maret 2020 atau Rp110,3 triliun sebagai respons terhadap Corona. Stimulus itu setara 4% PDB Selandia Baru, dan menjadi pengeluaran pemerintah terbesar sepanjang sejarah.

Paket stimulus itu termasuk insentif pajak senilai NZ$2,8 miliar atau Rp25,5 triliun untuk masyarakat, meliputi pembebasan PPh badan, menaikkan ambang batas penghasilan kena pajak, dan menghapus bunga atas keterlambatan pembayaran pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?