SELANDIA BARU

Pemerintah Siapkan Insentif Pajak Rp28 Triliun untuk UMKM

Dian Kurniati | Jumat, 17 April 2020 | 09:21 WIB
Pemerintah Siapkan Insentif Pajak Rp28 Triliun untuk UMKM

Salah satu sudut jalan di Wellington, Selandia Baru.

WELLINGTON, DDTCNews—Pemerintah Selandia Baru memberikan keringanan pajak hingga senilai NZ$3 miliar atau sekitar Rp28 triliun untuk membantu usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) agar dapat bertahan di tengah krisis virus Corona.

Menteri Keuangan Grant Robertson mengatakan insentif tersebut bertujuan untuk membantu UMKM memperbaiki arus kasnya di tengah pandemi Corona, sekaligus menahan pemilik usaha untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Tentu saya dan perdana menteri tidak menginginkan adanya kenaikan pengangguran. Saya memperkirakan hal itu tidak akan terjadi,” katanya dikutip Jumat (17/4/2020).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Robertson mengatakan arus kas merupakan salah satu masalah yang dialami pengusaha kecil. Oleh karena itu, bantuan yang diberikan pemerintah salah satunya melalui keringanan dari sisi perpajakan.

Perusahaan yang memperkirakan akan mencatat kerugian dapat mengklaim pemotongan pajak yang sebelumnya dibayar atas laba. Otoritas pajak juga memiliki keleluasaan untuk mengatur tenggat waktu wajib pajak.

Selain keringanan pajak, lanjut Robertson, pemerintah juga berencana memberikan kelonggaran sewa properti kepada para UMKM mengingat undang-undang tidak mengizinkan sewa komersial dibekukan.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Tambah Stimulus
Pemerintah juga siap menambah paket stimulus untuk masyarakat jika pandemi virus Corona di Selandia Baru berlangsung hingga 12 pekan. Berbagai kebijakan nantinya diarahkan untuk menekan tingkat pengangguran tetap di bawah 10%.

“Kami sedang mengerjakan paket stimulus baru, yang saya pikir akan digunakan masyarakat Selandia Baru untuk memulai kegiatan ekonominya," ujarnya.

Dilansir dari Rnz.co.nz, Robertson belum dapat merinci tambahan utang pemerintah untuk menanggulangi virus Corona. Meski begitu, ia menyebut rasio utang terhadap PDB akan berada kisaran 15% hingga 25%

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Di sisi lain, Perdana Menteri Jacinda Ardern juga mengumumkan pemotongan 20% gajinya selama 6 bulan untuk penanganan wabah virus Corona. Pemotongan gaji juga berlaku untuk para menteri dan pejabat eksekutif lainnya.

Untuk diketahui, pemerintah sebelumnya telah meluncurkan stimulus senilai NZ$12,1 miliar pada Maret 2020 atau Rp110,3 triliun sebagai respons terhadap Corona. Stimulus itu setara 4% PDB Selandia Baru, dan menjadi pengeluaran pemerintah terbesar sepanjang sejarah.

Paket stimulus itu termasuk insentif pajak senilai NZ$2,8 miliar atau Rp25,5 triliun untuk masyarakat, meliputi pembebasan PPh badan, menaikkan ambang batas penghasilan kena pajak, dan menghapus bunga atas keterlambatan pembayaran pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN