BANTUAN SOSIAL

Pemerintah Siapkan Dukungan Fiskal Rp99,15 Triliun untuk RT & UMKM

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Mei 2020 | 10:20 WIB
Pemerintah Siapkan Dukungan Fiskal Rp99,15 Triliun untuk RT & UMKM

Pekerja berjalan di atas JPO Dukuh Atas, Jakarta, Senin (4/5/2020). Kementerian Ketenagakerjaan per 20 April 2020 lalu merilis sebanyak 2,8 juta warga menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dirumahkan akibat pandemi COVID-19, sementara Wakil Ketua umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) bidang UMKM, Suryani Motik menyebut warga yang menjadi korban PHK akibat pandemi bisa mencapai 15 juta jiwa. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras)

JAKARTA, DDTCNews—Guna memulihkan ekonomi nasional di tengah pandemi Corona, pemerintah mengalokasikan anggaran dukungan fiskal senilai Rp99,15 triliun bagi rumah tangga dan pelaku UMKM.

Untuk rumah tangga (RT), pemerintah mengalokasikan dukungan fiskal sebesar Rp65 triliun. Jika tidak ada aral melintang, anggaran tersebut akan diberikan kepada 103 juta individu dalam bentuk kartu sembako, kartu prakerja, diskon tarif listrik dan program lainnya.

Lalu untuk UMKM, pemerintah mengalokasikan Rp34,15 triliun untuk sekitar 60,66 juta rekening dalam bentuk relaksasi pembayaran angsuran dan subsidi bunga kredit melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR), Ultra Mikro (UMi), Mekaar, perbankan, Pegadaian dan lain sebagainya.

Baca Juga:
Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah saat ini sedang melakukan finalisasi untuk pelaksanaan program pemulihan ekonomi tersebut. Menurutnya, pemerintah siap mendukung masyarakat di tengah pandemi.

“Tentunya, dukungan tetap dilakukan dengan syarat tata kelola yang baik, transparan, akuntabel, adil, tidak menimbulkan moral hazard dan adanya pembagian biaya dan risiko antar stakeholder,” katanya dikutip dari Setkab, Senin (11/5/2020).

Menkeu menjelaskan bantuan sosial yang ada saat ini sudah hampir mencakup 55% dari total penduduk Indonesia. Lebih lanjut, Menkeu mengaku realisasi tersebut belum termasuk bansos yang dikeluarkan oleh daerah.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Untuk Program Keluarga Harapan (PKH), sekitar 10 juta atau hampir 16% dari penduduk sudah tertampung. Bila ditambah Kartu Sembako, maka bansos sembako dari pemerintah sudah menampung 20 juta atau 36% dari penduduk Indonesia.

Kemudian untuk subsidi listrik mencakup sekitar 24 juta pelanggan 450 VA dan 7,2 juta untuk 900 VA. Lalu untuk penerima bansos tunai sudah mencapai 9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

“Total, bansos sudah mencakup mendekati 55-59% dari penduduk Indonesia, entah dalam bentuk sembako ataukah Bantuan Langsung Tunai (BLT) maupun yang ada di dalam kartu sembako di Jabodetabek,” jelas Menkeu.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Sri Mulyani juga menambahkan bahwa di luar angka tersebut masih terdapat 9 juta kelompok penerima yang anggarannya berasal dari desa, sehingga estimasi untuk bantuan sosial sudah bisa mencakup lebih dari hampir 60% dari penduduk Indonesia.

Belum lagi, pemerintah juga menggelar Program Kartu Prakerja untuk sekitar 5,6 juta KPM. Menurut Menkeu, program tersebut menggambarkan adanya perluasan bansos lantaran turut mencakup masyarakat kelompok menengah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 18:00 WIB KP2KP MANNA

Surat Paksa Diabaikan, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?