ASET KRIPTO

Pemerintah Siapkan Crypto Village, Publik Bisa Belajar Berinvestasi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 September 2023 | 14:07 WIB
Pemerintah Siapkan Crypto Village, Publik Bisa Belajar Berinvestasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah, melalui Bursa Komoditi Nusantara (BKN), tengah menyiapkan pusat informasi kripto dengan konsep crypto village. Nantinya, masyarakat bisa mempelajari dan berbagi informasi seputar perdagangan aset kripto bersama komunitas atau pelaku usaha.

Direktur Utama BKN Subani menjelaskan, bursa kripto yang belum lama ini diluncurkan akan mendorong adanya inovasi dalam rangka pengembangan dan pengenalan perdagangan aset kripto kepada masyarakat luas.

"Kegiatan edukasi bisa melibatkan komunitas, pelaku usaha, mahasiswa, dan masyarakat umum. Crypto village juga menyediakan sarana ediukasi dan promosi bagi pedagang fisik aset kripto (PFAK)," kata Subani dalam keterangannya, dikutip pada Selasa (5/9/2023).

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Selain itu, pusat informasi kripto dengan konsep crypto village juga akan menyediakan informasi seperti daftar top PFAK, top aset kripto, dan informasi lainnya tentang pergerakan harga.

"Masyarakat juga akan dipermudah untuk membuka akun, apabila akan melakukan transaksi aset kripto," kata Subani.

Ekosistem Kripto Makin Lengkap
Ekosistem perdagangan aset kripto Tanah Air dinilai sudah lengkap. Alasannya, tak hanya pedagang aset kripto legal saja yang sudah tersedia di Indonesia.

Baca Juga:
Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Pemerintah juga baru saja meluncurkan 3 lembaga pengelolaan perdagangan kripto, yakni Bursa Berjangka Aset Kripto (PT Bursa Komoditi Nusantara), Lembaga Kliring Berjangka Aset Kripto (PT Kliring Berjangka Indonesia, serta Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto (PT Tennet Depository Indonesia).

Dengan adanya Bursa Berjangka Aset Kripto, kini seluruh pencatatan, pengawasan, dan pelaporan dilakukan oleh bursa. Sebelumnya, seluruh proses tersebut dijalankan oleh Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK).

Saat ini, sudah ada 27 CPFAK yang mendaftar sebagai calon anggota Bursa Komoditi Nusantara (BKN). CPFAK tersebut akan mengajukan pendaftaran sebagai pedagang fisiko aset kripto (PFAK) ke Bappebti. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP