KEBIJAKAN CUKAI

Pemerintah Siap Terapkan Cukai MBDK dan Produk Plastik Mulai 2024

Muhamad Wildan | Sabtu, 02 September 2023 | 13:30 WIB
Pemerintah Siap Terapkan Cukai MBDK dan Produk Plastik Mulai 2024

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah optimistis penetapan produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sebagai barang kena cukai (BKC) bisa dilakukan pada tahun depan.

Menanggapi pandangan fraksi-fraksi di DPR, pemerintah mengaku sedang melanjutkan upaya untuk mengenakan cukai atas produk plastik dan MBDK yakni penyusunan regulasi, koordinasi internal pemerintah, serta diskusi dengan asosiasi usaha hingga akademisi.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

"Implementasi pemungutan cukai atas produk plastik dan MBDK di tahun 2024 juga mendapatkan momentum yang tepat mengingat kondisi perekonomian yang relatif stabil pascapandemi," tulis pemerintah dalam Jawaban Pemerintah Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPR Terhadap RAPBN 2024, dikutip Sabtu (2/9/2023).

Menurut pemerintah, perekonomian Indonesia yang mampu bertumbuh 5,31% sepanjang 2022 dan mencapai 5,17% pada semester I/2023 menandakan Indonesia sudah siap untuk menambah BKC baru.

Untuk diketahui, pemerintah Nota Keuangan RAPBN 2024 menyatakan bahwa cukai MBDK perlu diberlakukan untuk menciptakan struktur penerimaan cukai yang lebih proporsional. Pasalnya, penerimaan cukai masih amat bergantung pada cukai hasil tembakau (CHT).

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Oleh karena itu, diperlukan burden sharing dalam bentuk pengenaan cukai atas barang lainnya. "Sampai saat ini, industri hasil tembakau masih menanggung beban target penerimaan cukai secara dominan," tulis pemerintah.

Pada tahun lalu, kontribusi CHT terhadap total penerimaan cukai mencapai 96,4%. Realisasi CHT tercatat mencapai Rp218,62 triliun, menyokong penerimaan cukai secara umum yang mencapai Rp226,88 triliun.

Saat ini, Indonesia hanya mengenakan cukai atas 3 BKC yakni hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan etil alkohol. Dengan demikian, Indonesia termasuk salah satu negara dengan cakupan cukai yang tergolong rendah di kawasan Asia Tenggara. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra