KEBIJAKAN CUKAI

Pemerintah Siap Terapkan Cukai MBDK dan Produk Plastik Mulai 2024

Muhamad Wildan | Sabtu, 02 September 2023 | 13:30 WIB
Pemerintah Siap Terapkan Cukai MBDK dan Produk Plastik Mulai 2024

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah optimistis penetapan produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sebagai barang kena cukai (BKC) bisa dilakukan pada tahun depan.

Menanggapi pandangan fraksi-fraksi di DPR, pemerintah mengaku sedang melanjutkan upaya untuk mengenakan cukai atas produk plastik dan MBDK yakni penyusunan regulasi, koordinasi internal pemerintah, serta diskusi dengan asosiasi usaha hingga akademisi.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

"Implementasi pemungutan cukai atas produk plastik dan MBDK di tahun 2024 juga mendapatkan momentum yang tepat mengingat kondisi perekonomian yang relatif stabil pascapandemi," tulis pemerintah dalam Jawaban Pemerintah Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPR Terhadap RAPBN 2024, dikutip Sabtu (2/9/2023).

Menurut pemerintah, perekonomian Indonesia yang mampu bertumbuh 5,31% sepanjang 2022 dan mencapai 5,17% pada semester I/2023 menandakan Indonesia sudah siap untuk menambah BKC baru.

Untuk diketahui, pemerintah Nota Keuangan RAPBN 2024 menyatakan bahwa cukai MBDK perlu diberlakukan untuk menciptakan struktur penerimaan cukai yang lebih proporsional. Pasalnya, penerimaan cukai masih amat bergantung pada cukai hasil tembakau (CHT).

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Oleh karena itu, diperlukan burden sharing dalam bentuk pengenaan cukai atas barang lainnya. "Sampai saat ini, industri hasil tembakau masih menanggung beban target penerimaan cukai secara dominan," tulis pemerintah.

Pada tahun lalu, kontribusi CHT terhadap total penerimaan cukai mencapai 96,4%. Realisasi CHT tercatat mencapai Rp218,62 triliun, menyokong penerimaan cukai secara umum yang mencapai Rp226,88 triliun.

Saat ini, Indonesia hanya mengenakan cukai atas 3 BKC yakni hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan etil alkohol. Dengan demikian, Indonesia termasuk salah satu negara dengan cakupan cukai yang tergolong rendah di kawasan Asia Tenggara. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja