KEBIJAKAN CUKAI

Pemerintah Siap Terapkan Cukai MBDK dan Produk Plastik Mulai 2024

Muhamad Wildan | Sabtu, 02 September 2023 | 13:30 WIB
Pemerintah Siap Terapkan Cukai MBDK dan Produk Plastik Mulai 2024

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah optimistis penetapan produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sebagai barang kena cukai (BKC) bisa dilakukan pada tahun depan.

Menanggapi pandangan fraksi-fraksi di DPR, pemerintah mengaku sedang melanjutkan upaya untuk mengenakan cukai atas produk plastik dan MBDK yakni penyusunan regulasi, koordinasi internal pemerintah, serta diskusi dengan asosiasi usaha hingga akademisi.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

"Implementasi pemungutan cukai atas produk plastik dan MBDK di tahun 2024 juga mendapatkan momentum yang tepat mengingat kondisi perekonomian yang relatif stabil pascapandemi," tulis pemerintah dalam Jawaban Pemerintah Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPR Terhadap RAPBN 2024, dikutip Sabtu (2/9/2023).

Menurut pemerintah, perekonomian Indonesia yang mampu bertumbuh 5,31% sepanjang 2022 dan mencapai 5,17% pada semester I/2023 menandakan Indonesia sudah siap untuk menambah BKC baru.

Untuk diketahui, pemerintah Nota Keuangan RAPBN 2024 menyatakan bahwa cukai MBDK perlu diberlakukan untuk menciptakan struktur penerimaan cukai yang lebih proporsional. Pasalnya, penerimaan cukai masih amat bergantung pada cukai hasil tembakau (CHT).

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Oleh karena itu, diperlukan burden sharing dalam bentuk pengenaan cukai atas barang lainnya. "Sampai saat ini, industri hasil tembakau masih menanggung beban target penerimaan cukai secara dominan," tulis pemerintah.

Pada tahun lalu, kontribusi CHT terhadap total penerimaan cukai mencapai 96,4%. Realisasi CHT tercatat mencapai Rp218,62 triliun, menyokong penerimaan cukai secara umum yang mencapai Rp226,88 triliun.

Saat ini, Indonesia hanya mengenakan cukai atas 3 BKC yakni hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan etil alkohol. Dengan demikian, Indonesia termasuk salah satu negara dengan cakupan cukai yang tergolong rendah di kawasan Asia Tenggara. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi