UJI MATERI UU PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Siap Jika Digugat Kembali

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Desember 2016 | 09:41 WIB
Pemerintah Siap Jika Digugat Kembali

JAKARTA, DDTCNews – Mahkamah Konstitusi pada Rabu (14/12) telah menetapkan gugatan UU Pengampunan Pajak secara keseluruhan tidak bisa diterima. Namun, dikabarkan akan ada pengajuan gugatan kembali atas UU Pengampunan Pajak dalam beberapa waktu ke depan.

Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan seluruh masyarakat memiliki legal standing untuk mengajukan uji materi pada UU Pengampunan Pajak. Namun, pemerintah pasti siap menghadapi gugatan-gugatan itu.

“Tentu saja pemerintah pasti siap untuk menghadapi jika masih akan digugat ulang. Namun, atas putusan MK kemarin kami sangat yakin UU Pengampunan Pajak telah teruji secara konstitusional,” ucapnya kepada DDTCNews, Kamis (15/12).

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Berdasarkan putusan MK, UU Pengampunan Pajak jelas tidak bertentangan dengan UUD 1945 yang lebih tinggi. Justru UU Pengampunan Pajak selaras dengan UUD 1945, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan negara.

Kesejahteraan masyarakat serta kemajuan negara bergantung pada penermaan pajaknya. Mengingat, kontribusi sektor perpajakan sangat besar terhadap penerimaan negara.

Menurutnya putusan MK untuk menolak semua gugatan UU Pengampunan Pajak tidak hanya sebagai kemenangan pemerintah, khususnya dalam menyukseskan program pengampunan pajak. Namun juga merupakan kemenangan atas seluruh masyarakat Indonesia.

Baca Juga:
Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Kemenangan tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat dan Indonesia. Sejumlah pembangunan Indonesia yang merata tidak lain sebagian besar dananya menggunakan dana yang berasal dari pemungutan pajak.

Bahkan, tambahnya, program pengampunan pajak mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Mengingat, dana yang terkumpul akan dimanfaatkan pemerintah untuk semakin memacu pertumbuhan ekonomi Indonesia guna bersaing dengan negara lain. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Sabtu, 23 November 2024 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak