EFEK VIRUS CORONA

Pemerintah Segera Rilis Stimulus Jilid III Terkait Social Distancing

Dian Kurniati | Rabu, 18 Maret 2020 | 09:43 WIB
Pemerintah Segera Rilis Stimulus Jilid III Terkait Social Distancing

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana kembali meluncurkan paket stimulus ekonomi yang menjadi bagian dari upaya mengantispasi efek virus Corona.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan paket stimulus jilid III tersebut akan berkaitan dengan pembatasan interaksi sosial (social distancing) untuk mencegah penyebaran virus Corona. Namun, dia belum menjelaskan secara detail isi paket stimulus tersebut.

“Kami sudah menyiapkan stimulus lanjutan, apa itu disebut ketiga atau apa. Salah satunya adalah kebijakan untuk mendukung pelaksanaan social distancing. Nanti ada beberapa kebijakan dikeluarkan. Sekarang sedang dimatangkan," katanya di Jakarta, Selasa (18/3/2020).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Susiwijono mengaku telah mendapat perintah dari Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan paket stimulus I dan II. Hasil evaluasi itulah yang nantinya termuat dalam paket stimulus III.

Dia menambahkan paket stimulus III akan menyempurnakan kebijakan yang belum termuat pada paket-paket stimulus sebelumnya. Namun, semua isi stimulus tersebut tetap harus dikoordinasikan bersama kementerian/lembaga lainnya.

"Kami masih harus membicarakan beberapa hari ini karena stimulus kedua baru Jumat kemarin," kata Susiwijono.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Paket stimulus jilid I diluncurkan dengan nilai Rp10,3 triliun. Paket itu berisi tambahan dana bantuan sosial, diskon tiket pesawat, hingga pembebasan pajak hotel dan restoran di daerah wisata yang sepi karena virus Corona.

Selanjutnya, stimulus II mencakup relaksasi empat jenis pajak yakni PPh 21, PPh 22 Impor, PPh 25 dan relaksasi restitusi dipercepat. Stimulus ini diestimasi mencapai Rp22,9 triliun. Simak ‘Lengkap, Ini Perincian Stimulus Fiskal Jilid II Beserta Nilainya’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN