EFEK VIRUS CORONA

Pemerintah Segera Rilis Stimulus Jilid III Terkait Social Distancing

Dian Kurniati | Rabu, 18 Maret 2020 | 09:43 WIB
Pemerintah Segera Rilis Stimulus Jilid III Terkait Social Distancing

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana kembali meluncurkan paket stimulus ekonomi yang menjadi bagian dari upaya mengantispasi efek virus Corona.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan paket stimulus jilid III tersebut akan berkaitan dengan pembatasan interaksi sosial (social distancing) untuk mencegah penyebaran virus Corona. Namun, dia belum menjelaskan secara detail isi paket stimulus tersebut.

“Kami sudah menyiapkan stimulus lanjutan, apa itu disebut ketiga atau apa. Salah satunya adalah kebijakan untuk mendukung pelaksanaan social distancing. Nanti ada beberapa kebijakan dikeluarkan. Sekarang sedang dimatangkan," katanya di Jakarta, Selasa (18/3/2020).

Baca Juga:
Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Susiwijono mengaku telah mendapat perintah dari Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan paket stimulus I dan II. Hasil evaluasi itulah yang nantinya termuat dalam paket stimulus III.

Dia menambahkan paket stimulus III akan menyempurnakan kebijakan yang belum termuat pada paket-paket stimulus sebelumnya. Namun, semua isi stimulus tersebut tetap harus dikoordinasikan bersama kementerian/lembaga lainnya.

"Kami masih harus membicarakan beberapa hari ini karena stimulus kedua baru Jumat kemarin," kata Susiwijono.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Paket stimulus jilid I diluncurkan dengan nilai Rp10,3 triliun. Paket itu berisi tambahan dana bantuan sosial, diskon tiket pesawat, hingga pembebasan pajak hotel dan restoran di daerah wisata yang sepi karena virus Corona.

Selanjutnya, stimulus II mencakup relaksasi empat jenis pajak yakni PPh 21, PPh 22 Impor, PPh 25 dan relaksasi restitusi dipercepat. Stimulus ini diestimasi mencapai Rp22,9 triliun. Simak ‘Lengkap, Ini Perincian Stimulus Fiskal Jilid II Beserta Nilainya’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Minggu, 22 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKF: Ekonomi 2025 Tetap Bakal Tumbuh di Atas 5% Meski PPN Jadi 12%

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah