UU HPP

Pemerintah Sediakan SBN Khusus Peserta Program Pengungkapan Sukarela

Dian Kurniati | Senin, 25 Oktober 2021 | 16:33 WIB
Pemerintah Sediakan SBN Khusus Peserta Program Pengungkapan Sukarela

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (25/10/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan menyediakan surat berharga negara (SBN) khusus untuk menampung harta wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela pada tahun depan.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur ketentuan mengenai penempatan atau investasi harta peserta program pengungkapan sukarela. Salah satunya instrumen investasi itu adalah SBN.

“Nanti memang SBN-nya akan khusus. Yang sudah diatur di undang-undang adalah mengenai tarif-tarif PPh-nya yang sudah khusus. Nanti SBN-nya tentu mengikuti,” ujarnya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (25/10/2021).

Baca Juga:
Pemerintah China dan Parlemen Sepakati UU PPN, Berlaku Mulai 2026

Pemerintah, sambung Suahasil, berharap dana yang masuk ke SBN dalam membantu pembiayaan APBN pada 2022. Sesuai dengan UU HPP, program pengungkapan sukarela akan digelar pada pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

Suahasil belum memerinci secara detail terkait dengan rencana penerbitan SBN khusus peserta program pengungkapan sukarela tersebut. Dia juga belum memberikan indikasi tentang imbal hasil atau yield yang akan ditawarkan pemerintah.

Dirjen Pajak Suryo Utomo menjelaskan persiapan mengenai penerbitan SBN khusus tersebut akan dilakukan Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR). Keputusan mengenai penerbitan SBN khusus beserta kuponnya juga akan disampaikan Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Luky Alfirman.

Baca Juga:
Surat Paksa Diabaikan, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

Dalam skema kebijakan pertama program pengungkapan sukarela bagi peserta tax amnety, tarif PPh final untuk repatriasi harta luar negeri dan deklarasi harta dalam negeri yang diinvestasikan ke SBN/sektor pengolahan sumber daya alam/ sektor energi terbarukan adalah 6%.

Tarif 6% dikenakan terhadap jumlah harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan tax amnesty. Investasi dilakukan paling lambat 30 September 30 September 2023 dengan holding period 5 tahun sejak diinvetasikan.

Dalam skema kebijakan kedua program pengungkapan sukarela bagi wajib pajak orang pribadi, tarif PPh untuk repatriasi harta luar negeri dan deklarasi harta dalam negeri yang diinvestasikan ke SBN/sektor pengolahan sumber daya alam/ sektor energi terbarukan adalah 12%.

Tarif 12% dikenakan terhadap jumlah harta bersih yang belum atau kurang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2020. Investasi dilakukan paling lambat 30 September 30 September 2023 dengan holding period 5 tahun sejak diinvetasikan. Simak ‘Perincian Ketentuan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 18:00 WIB KP2KP MANNA

Surat Paksa Diabaikan, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?