UU HPP

Pemerintah Sediakan SBN Khusus Peserta Program Pengungkapan Sukarela

Dian Kurniati | Senin, 25 Oktober 2021 | 16:33 WIB
Pemerintah Sediakan SBN Khusus Peserta Program Pengungkapan Sukarela

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (25/10/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan menyediakan surat berharga negara (SBN) khusus untuk menampung harta wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela pada tahun depan.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur ketentuan mengenai penempatan atau investasi harta peserta program pengungkapan sukarela. Salah satunya instrumen investasi itu adalah SBN.

“Nanti memang SBN-nya akan khusus. Yang sudah diatur di undang-undang adalah mengenai tarif-tarif PPh-nya yang sudah khusus. Nanti SBN-nya tentu mengikuti,” ujarnya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (25/10/2021).

Baca Juga:
Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Pemerintah, sambung Suahasil, berharap dana yang masuk ke SBN dalam membantu pembiayaan APBN pada 2022. Sesuai dengan UU HPP, program pengungkapan sukarela akan digelar pada pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

Suahasil belum memerinci secara detail terkait dengan rencana penerbitan SBN khusus peserta program pengungkapan sukarela tersebut. Dia juga belum memberikan indikasi tentang imbal hasil atau yield yang akan ditawarkan pemerintah.

Dirjen Pajak Suryo Utomo menjelaskan persiapan mengenai penerbitan SBN khusus tersebut akan dilakukan Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR). Keputusan mengenai penerbitan SBN khusus beserta kuponnya juga akan disampaikan Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Luky Alfirman.

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Dalam skema kebijakan pertama program pengungkapan sukarela bagi peserta tax amnety, tarif PPh final untuk repatriasi harta luar negeri dan deklarasi harta dalam negeri yang diinvestasikan ke SBN/sektor pengolahan sumber daya alam/ sektor energi terbarukan adalah 6%.

Tarif 6% dikenakan terhadap jumlah harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan tax amnesty. Investasi dilakukan paling lambat 30 September 30 September 2023 dengan holding period 5 tahun sejak diinvetasikan.

Dalam skema kebijakan kedua program pengungkapan sukarela bagi wajib pajak orang pribadi, tarif PPh untuk repatriasi harta luar negeri dan deklarasi harta dalam negeri yang diinvestasikan ke SBN/sektor pengolahan sumber daya alam/ sektor energi terbarukan adalah 12%.

Tarif 12% dikenakan terhadap jumlah harta bersih yang belum atau kurang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2020. Investasi dilakukan paling lambat 30 September 30 September 2023 dengan holding period 5 tahun sejak diinvetasikan. Simak ‘Perincian Ketentuan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak