Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (25/10/2021). (tangkapan layar Youtube)
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan menyediakan surat berharga negara (SBN) khusus untuk menampung harta wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela pada tahun depan.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur ketentuan mengenai penempatan atau investasi harta peserta program pengungkapan sukarela. Salah satunya instrumen investasi itu adalah SBN.
“Nanti memang SBN-nya akan khusus. Yang sudah diatur di undang-undang adalah mengenai tarif-tarif PPh-nya yang sudah khusus. Nanti SBN-nya tentu mengikuti,” ujarnya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (25/10/2021).
Pemerintah, sambung Suahasil, berharap dana yang masuk ke SBN dalam membantu pembiayaan APBN pada 2022. Sesuai dengan UU HPP, program pengungkapan sukarela akan digelar pada pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.
Suahasil belum memerinci secara detail terkait dengan rencana penerbitan SBN khusus peserta program pengungkapan sukarela tersebut. Dia juga belum memberikan indikasi tentang imbal hasil atau yield yang akan ditawarkan pemerintah.
Dirjen Pajak Suryo Utomo menjelaskan persiapan mengenai penerbitan SBN khusus tersebut akan dilakukan Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR). Keputusan mengenai penerbitan SBN khusus beserta kuponnya juga akan disampaikan Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Luky Alfirman.
Dalam skema kebijakan pertama program pengungkapan sukarela bagi peserta tax amnety, tarif PPh final untuk repatriasi harta luar negeri dan deklarasi harta dalam negeri yang diinvestasikan ke SBN/sektor pengolahan sumber daya alam/ sektor energi terbarukan adalah 6%.
Tarif 6% dikenakan terhadap jumlah harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan tax amnesty. Investasi dilakukan paling lambat 30 September 30 September 2023 dengan holding period 5 tahun sejak diinvetasikan.
Dalam skema kebijakan kedua program pengungkapan sukarela bagi wajib pajak orang pribadi, tarif PPh untuk repatriasi harta luar negeri dan deklarasi harta dalam negeri yang diinvestasikan ke SBN/sektor pengolahan sumber daya alam/ sektor energi terbarukan adalah 12%.
Tarif 12% dikenakan terhadap jumlah harta bersih yang belum atau kurang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2020. Investasi dilakukan paling lambat 30 September 30 September 2023 dengan holding period 5 tahun sejak diinvetasikan. Simak ‘Perincian Ketentuan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.