Petugas mendata peralatan medis sebelum diberikan kepada penerima bantuan di Balai Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (30/6/2020). Pemberian bantuan berupa alat ventilator kepada sejumlah rumah sakit nonrujukan itu diharapkan dapat membantu pihak rumah sakit menangani pasien COVID19. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.
JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Keuangan mencatat realisasi belanja kesehatan untuk penanganan pandemi virus Corona baru mencapai Rp4,48 triliun atau 5% dari pagu yang dianggarkan sebesar Rp87,55 triliun.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kunta Nugraha mengatakan realisasi yang minim tersebut disebabkan oleh beberapa kendala di antaranya keterlambatan klaim biaya perawatan pasien.
"Kami melihatnya karena terkendala keterlambatan klaim," katanya melalui konferensi video, Rabu (8/7/2020).
Untuk mengatasi minimnya serapan anggaran, lanjut Kunta, pemerintah menyiapkan langkah strategis. Salah satunya adalah dengan mempercepat pembayaran klaim pasien virus Corona atau Covid-19 pada Juli.
Percepatan pembayaran klaim itu saat ini sudah bisa dilakukan setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto melakukan penyederhanaan prosedur melalui revisi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
Tak hanya pembayaran klaim rumah sakit, percepatan belanja kesehatan juga dilakukan untuk insentif para tenaga medis. Jika penyederhanaan prosedur ini berjalan, proses verifikasi data akan dilakukan oleh pemerintah daerah.
“Tadinya dari faskes (fasilitas kesehatan) ke daerah, baru ke pusat. Dengan permenkes ini akan dipotong sehingga verifikasi bisa hanya di daerah untuk insentif tenaga kesehatan,” ujar Kunta.
Untuk diketahui, belanja Kesehatan sebesar Rp87,55 triliun terdiri atas tiga kelompok. Pertama, alokasi untuk penanganan pandemi melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 atau Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Anggaran di Gugus Tugas tersebut dapat digunakan untuk pengadaan alat pelindung diri, alat kesehatan, test kit virus Corona, klaim biaya perawatan pasien, mobilisasi barang, serta pemulangan dan karantina WNI dari luar negeri.
Kedua, insentif bagi tenaga kesehatan berupa santunan kematian tenaga kesehatan, bantuan iuran BPJS Kesehatan, dan belanja penanganan kesehatan lainnya dengan total anggaran sebesar Rp75 triliun.
Ketiga, insentif perpajakan di bidang kesehatan dengan anggaran Rp9,05 triliun yang terdiri atas pembebasan PPh Pasal 23 untuk jasa dan honor tenaga kesehatan, PPN ditanggung pemerintah khusus pengadaan obat dan alat kesehatan, serta pembebasan bea masuk dan pajak atas impor alat-alat kesehatan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.