KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Sebut Realisasi Belanja Kesehatan Covid-19 Baru 5%

Dian Kurniati | Rabu, 08 Juli 2020 | 16:27 WIB
Pemerintah Sebut Realisasi Belanja Kesehatan Covid-19 Baru 5%

Petugas mendata peralatan medis sebelum diberikan kepada penerima bantuan di Balai Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (30/6/2020). Pemberian bantuan berupa alat ventilator kepada sejumlah rumah sakit nonrujukan itu diharapkan dapat membantu pihak rumah sakit menangani pasien COVID19. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Keuangan mencatat realisasi belanja kesehatan untuk penanganan pandemi virus Corona baru mencapai Rp4,48 triliun atau 5% dari pagu yang dianggarkan sebesar Rp87,55 triliun.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kunta Nugraha mengatakan realisasi yang minim tersebut disebabkan oleh beberapa kendala di antaranya keterlambatan klaim biaya perawatan pasien.

"Kami melihatnya karena terkendala keterlambatan klaim," katanya melalui konferensi video, Rabu (8/7/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Untuk mengatasi minimnya serapan anggaran, lanjut Kunta, pemerintah menyiapkan langkah strategis. Salah satunya adalah dengan mempercepat pembayaran klaim pasien virus Corona atau Covid-19 pada Juli.

Percepatan pembayaran klaim itu saat ini sudah bisa dilakukan setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto melakukan penyederhanaan prosedur melalui revisi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

Tak hanya pembayaran klaim rumah sakit, percepatan belanja kesehatan juga dilakukan untuk insentif para tenaga medis. Jika penyederhanaan prosedur ini berjalan, proses verifikasi data akan dilakukan oleh pemerintah daerah.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

“Tadinya dari faskes (fasilitas kesehatan) ke daerah, baru ke pusat. Dengan permenkes ini akan dipotong sehingga verifikasi bisa hanya di daerah untuk insentif tenaga kesehatan,” ujar Kunta.

Untuk diketahui, belanja Kesehatan sebesar Rp87,55 triliun terdiri atas tiga kelompok. Pertama, alokasi untuk penanganan pandemi melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 atau Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Anggaran di Gugus Tugas tersebut dapat digunakan untuk pengadaan alat pelindung diri, alat kesehatan, test kit virus Corona, klaim biaya perawatan pasien, mobilisasi barang, serta pemulangan dan karantina WNI dari luar negeri.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Kedua, insentif bagi tenaga kesehatan berupa santunan kematian tenaga kesehatan, bantuan iuran BPJS Kesehatan, dan belanja penanganan kesehatan lainnya dengan total anggaran sebesar Rp75 triliun.

Ketiga, insentif perpajakan di bidang kesehatan dengan anggaran Rp9,05 triliun yang terdiri atas pembebasan PPh Pasal 23 untuk jasa dan honor tenaga kesehatan, PPN ditanggung pemerintah khusus pengadaan obat dan alat kesehatan, serta pembebasan bea masuk dan pajak atas impor alat-alat kesehatan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja