KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Sebut Realisasi Belanja Kesehatan Covid-19 Baru 5%

Dian Kurniati | Rabu, 08 Juli 2020 | 16:27 WIB
Pemerintah Sebut Realisasi Belanja Kesehatan Covid-19 Baru 5%

Petugas mendata peralatan medis sebelum diberikan kepada penerima bantuan di Balai Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (30/6/2020). Pemberian bantuan berupa alat ventilator kepada sejumlah rumah sakit nonrujukan itu diharapkan dapat membantu pihak rumah sakit menangani pasien COVID19. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Keuangan mencatat realisasi belanja kesehatan untuk penanganan pandemi virus Corona baru mencapai Rp4,48 triliun atau 5% dari pagu yang dianggarkan sebesar Rp87,55 triliun.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kunta Nugraha mengatakan realisasi yang minim tersebut disebabkan oleh beberapa kendala di antaranya keterlambatan klaim biaya perawatan pasien.

"Kami melihatnya karena terkendala keterlambatan klaim," katanya melalui konferensi video, Rabu (8/7/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Untuk mengatasi minimnya serapan anggaran, lanjut Kunta, pemerintah menyiapkan langkah strategis. Salah satunya adalah dengan mempercepat pembayaran klaim pasien virus Corona atau Covid-19 pada Juli.

Percepatan pembayaran klaim itu saat ini sudah bisa dilakukan setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto melakukan penyederhanaan prosedur melalui revisi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

Tak hanya pembayaran klaim rumah sakit, percepatan belanja kesehatan juga dilakukan untuk insentif para tenaga medis. Jika penyederhanaan prosedur ini berjalan, proses verifikasi data akan dilakukan oleh pemerintah daerah.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

“Tadinya dari faskes (fasilitas kesehatan) ke daerah, baru ke pusat. Dengan permenkes ini akan dipotong sehingga verifikasi bisa hanya di daerah untuk insentif tenaga kesehatan,” ujar Kunta.

Untuk diketahui, belanja Kesehatan sebesar Rp87,55 triliun terdiri atas tiga kelompok. Pertama, alokasi untuk penanganan pandemi melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 atau Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Anggaran di Gugus Tugas tersebut dapat digunakan untuk pengadaan alat pelindung diri, alat kesehatan, test kit virus Corona, klaim biaya perawatan pasien, mobilisasi barang, serta pemulangan dan karantina WNI dari luar negeri.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Kedua, insentif bagi tenaga kesehatan berupa santunan kematian tenaga kesehatan, bantuan iuran BPJS Kesehatan, dan belanja penanganan kesehatan lainnya dengan total anggaran sebesar Rp75 triliun.

Ketiga, insentif perpajakan di bidang kesehatan dengan anggaran Rp9,05 triliun yang terdiri atas pembebasan PPh Pasal 23 untuk jasa dan honor tenaga kesehatan, PPN ditanggung pemerintah khusus pengadaan obat dan alat kesehatan, serta pembebasan bea masuk dan pajak atas impor alat-alat kesehatan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?