BANTUAN SOSIAL

Pemerintah Sebut Penerima Kartu Prakerja Sudah Tembus 3 Juta Orang

Dian Kurniati | Jumat, 04 September 2020 | 17:25 WIB
Pemerintah Sebut Penerima Kartu Prakerja Sudah Tembus 3 Juta Orang

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso. 

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat jumlah penerima manfaat program kartu prakerja hingga saat ini telah 3 juta orang dari total jumlah pendaftar sebanyak 15,9 juta orang.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan jumlah pendaftar tersebut berasal dari 6 gelombang pendaftaran. Adapun yang lolos sebagai penerima kartu prakerja sebanyak 3 juta orang.

"Program kartu prakerja berfungsi sebagai jaring pengaman sosial lewat insentif untuk dapat membantu meringankan biaya hidup masyarakat yang terdampak," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (4/9/2020).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dari 3 juta orang tersebut, lanjut Susiwijono, sebanyak 849.921 orang telah menyelesaikan pelatihan pertamanya dan 610.563 orang di antaranya telah menerima insentif. Mereka mendapat fasilitas senilai total Rp3,55 juta.

Nilai insentif tersebut terdiri atas biaya pelatihan Rp1 juta, insentif setelah menyelesaikan pelatihan senilai Rp2,4 juta yang dicairkan sebesar Rp600.000 ribu per bulan selama empat bulan, serta insentif usai peserta mengisi survei Rp150.000 untuk tiga kali.

Susiwijono menambahkan pemerintah telah melakukan refocusing program kartu prakerja menjadi program semi bansos sesuai Instruksi Presiden No. 4/2020 lantaran banyak pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dirumahkan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga telah melakukan perbaikan tata kelola program yang dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 76/2020 sebagai penyempurnaan dari Perpres No. 36/2020.

"Perubahan ini untuk menjaga tata kelola. Jadi secara akuntabilitas, bisa dipertanggungjawabkan bersama-sama secara akuntabilitas," ujarnya.

Dukungan Pemda
Susiwijono berharap pemerintah daerah ikut membantu sosialisasi program kartu prakerja, sekaligus memfasilitasi masyarakat yang kesulitan sarana digital, termasuk para penyandang disabilitas.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Menurutnya, pemda memiliki peran penting apabila pendaftaran secara luar jaringan (luring) atau offline dibuka."Pemda bisa membantu warga dalam melakukan pendaftaran kartu prakerja melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi," tuturnya.

Mekanisme pendaftaran kartu prakerja secara luring akan diatur dan dikoordinasikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Saat ini, Menaker masih tengah menyusun payung hukum pendaftaran secara kartu prakerja luring. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra