BANTUAN SOSIAL

Pemerintah Sebut Penerima Kartu Prakerja Sudah Tembus 3 Juta Orang

Dian Kurniati | Jumat, 04 September 2020 | 17:25 WIB
Pemerintah Sebut Penerima Kartu Prakerja Sudah Tembus 3 Juta Orang

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso. 

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat jumlah penerima manfaat program kartu prakerja hingga saat ini telah 3 juta orang dari total jumlah pendaftar sebanyak 15,9 juta orang.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan jumlah pendaftar tersebut berasal dari 6 gelombang pendaftaran. Adapun yang lolos sebagai penerima kartu prakerja sebanyak 3 juta orang.

"Program kartu prakerja berfungsi sebagai jaring pengaman sosial lewat insentif untuk dapat membantu meringankan biaya hidup masyarakat yang terdampak," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (4/9/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Dari 3 juta orang tersebut, lanjut Susiwijono, sebanyak 849.921 orang telah menyelesaikan pelatihan pertamanya dan 610.563 orang di antaranya telah menerima insentif. Mereka mendapat fasilitas senilai total Rp3,55 juta.

Nilai insentif tersebut terdiri atas biaya pelatihan Rp1 juta, insentif setelah menyelesaikan pelatihan senilai Rp2,4 juta yang dicairkan sebesar Rp600.000 ribu per bulan selama empat bulan, serta insentif usai peserta mengisi survei Rp150.000 untuk tiga kali.

Susiwijono menambahkan pemerintah telah melakukan refocusing program kartu prakerja menjadi program semi bansos sesuai Instruksi Presiden No. 4/2020 lantaran banyak pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dirumahkan.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga telah melakukan perbaikan tata kelola program yang dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 76/2020 sebagai penyempurnaan dari Perpres No. 36/2020.

"Perubahan ini untuk menjaga tata kelola. Jadi secara akuntabilitas, bisa dipertanggungjawabkan bersama-sama secara akuntabilitas," ujarnya.

Dukungan Pemda
Susiwijono berharap pemerintah daerah ikut membantu sosialisasi program kartu prakerja, sekaligus memfasilitasi masyarakat yang kesulitan sarana digital, termasuk para penyandang disabilitas.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Menurutnya, pemda memiliki peran penting apabila pendaftaran secara luar jaringan (luring) atau offline dibuka."Pemda bisa membantu warga dalam melakukan pendaftaran kartu prakerja melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi," tuturnya.

Mekanisme pendaftaran kartu prakerja secara luring akan diatur dan dikoordinasikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Saat ini, Menaker masih tengah menyusun payung hukum pendaftaran secara kartu prakerja luring. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN