Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah berencana memberikan relaksasi pembayaran iuran kepesertaan BP Jamsostek atau sebelumnya bernama BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka penanganan pandemi Corona.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan relaksasi tersebut berupa pemotongan iuran BP Jamsostek sebesar 90% dari yang biasanya dibayarkan oleh perusahaan dan pekerja. Kebijakan tersebut berlaku selama 3 bulan.
“Kebijakan ini bisa diperpanjang 3 bulan lagi,” katanya melalui konferensi video, Kamis (30/4/2020).
Airlangga mengatakan pembayaran iuran yang dipotong meliputi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Dia memprediksi sebanyak 116.705 perusahaan bakal mengajukan relaksasi iuran tersebut.
Dari relaksasi tersebut, ia juga memperkirakan akan ada penghematan hingga Rp12,36 triliun, terdiri dari jaminan kecelakaan kerja senilai Rp2,6 triliun, jaminan kematian Rp1,3 triliun, dan penundaan jaminan pensiun senilai Rp8,74 triliun.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan pelonggaran pembayaran iuran BP Jamsostek tersebut akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP). Saat ini, ketentuan soal BP Jamsostek diatur dalam PP No. 44/2015.
Namun sebelum memperpanjang pelonggaran iuran, Kemenaker akan melakukan evaluasi dan berkoordinasi bersama Menteri Keuangan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan BP Jamsostek.
“Harapan kami dengan memberikan relaksasi pembayaran iuran Jamsostek ini, teman-teman pengusaha dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar THR sesuai surat edaran yang akan kami keluarkan,” ujarnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.