EFEK VIRUS CORONA

Pemerintah Sebut Iuran BP Jamsostek Bakal Didiskon Selama Tiga Bulan

Dian Kurniati | Kamis, 30 April 2020 | 17:08 WIB
Pemerintah Sebut Iuran BP Jamsostek Bakal Didiskon Selama Tiga Bulan

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah berencana memberikan relaksasi pembayaran iuran kepesertaan BP Jamsostek atau sebelumnya bernama BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka penanganan pandemi Corona.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan relaksasi tersebut berupa pemotongan iuran BP Jamsostek sebesar 90% dari yang biasanya dibayarkan oleh perusahaan dan pekerja. Kebijakan tersebut berlaku selama 3 bulan.

“Kebijakan ini bisa diperpanjang 3 bulan lagi,” katanya melalui konferensi video, Kamis (30/4/2020).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Airlangga mengatakan pembayaran iuran yang dipotong meliputi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Dia memprediksi sebanyak 116.705 perusahaan bakal mengajukan relaksasi iuran tersebut.

Dari relaksasi tersebut, ia juga memperkirakan akan ada penghematan hingga Rp12,36 triliun, terdiri dari jaminan kecelakaan kerja senilai Rp2,6 triliun, jaminan kematian Rp1,3 triliun, dan penundaan jaminan pensiun senilai Rp8,74 triliun.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan pelonggaran pembayaran iuran BP Jamsostek tersebut akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP). Saat ini, ketentuan soal BP Jamsostek diatur dalam PP No. 44/2015.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Namun sebelum memperpanjang pelonggaran iuran, Kemenaker akan melakukan evaluasi dan berkoordinasi bersama Menteri Keuangan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan BP Jamsostek.

“Harapan kami dengan memberikan relaksasi pembayaran iuran Jamsostek ini, teman-teman pengusaha dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar THR sesuai surat edaran yang akan kami keluarkan,” ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses