EFEK VIRUS CORONA

Pemerintah Sebut Iuran BP Jamsostek Bakal Didiskon Selama Tiga Bulan

Dian Kurniati | Kamis, 30 April 2020 | 17:08 WIB
Pemerintah Sebut Iuran BP Jamsostek Bakal Didiskon Selama Tiga Bulan

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah berencana memberikan relaksasi pembayaran iuran kepesertaan BP Jamsostek atau sebelumnya bernama BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka penanganan pandemi Corona.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan relaksasi tersebut berupa pemotongan iuran BP Jamsostek sebesar 90% dari yang biasanya dibayarkan oleh perusahaan dan pekerja. Kebijakan tersebut berlaku selama 3 bulan.

“Kebijakan ini bisa diperpanjang 3 bulan lagi,” katanya melalui konferensi video, Kamis (30/4/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Airlangga mengatakan pembayaran iuran yang dipotong meliputi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Dia memprediksi sebanyak 116.705 perusahaan bakal mengajukan relaksasi iuran tersebut.

Dari relaksasi tersebut, ia juga memperkirakan akan ada penghematan hingga Rp12,36 triliun, terdiri dari jaminan kecelakaan kerja senilai Rp2,6 triliun, jaminan kematian Rp1,3 triliun, dan penundaan jaminan pensiun senilai Rp8,74 triliun.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan pelonggaran pembayaran iuran BP Jamsostek tersebut akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP). Saat ini, ketentuan soal BP Jamsostek diatur dalam PP No. 44/2015.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Namun sebelum memperpanjang pelonggaran iuran, Kemenaker akan melakukan evaluasi dan berkoordinasi bersama Menteri Keuangan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan BP Jamsostek.

“Harapan kami dengan memberikan relaksasi pembayaran iuran Jamsostek ini, teman-teman pengusaha dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar THR sesuai surat edaran yang akan kami keluarkan,” ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?