RAPBN 2022

Pemerintah Sebut Dua Faktor Ini Bisa Picu Peningkatan Sengketa Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 Agustus 2021 | 15:30 WIB
Pemerintah Sebut Dua Faktor Ini Bisa Picu Peningkatan Sengketa Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menilai masih terdapat potensi terjadinya peningkatan sengketa pajak pada tahun fiskal 2022 seiring dengan masih berlangsungnya reformasi sistem pajak.

Merujuk pada dokumen Nota Keuangan RAPBN 2022, pemerintah menyatakan setidaknya ada dua faktor yang bisa menjadi pemicu terjadinya peningkatan sengketa yaitu agenda reformasi perpajakan dan pemberian insentif perpajakan.

"Pada 2022 terdapat agenda reformasi perpajakan dan insentif perpajakan. Perubahan peraturan umumnya membutuhkan waktu familiarisasi bagi wajib pajak," sebut pemerintah, dikutip pada Jumat (20/8/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Pemerintah menjelaskan pada proses reformasi dan pemberian insentif membutuhkan proses dalam pemahaman ketentuan baru perpajakan. Pada fase ini, jamak ditemui adanya perbedaan pemahaman antara wajib pajak dan otoritas.

Hal tersebut berpotensi terjadi pada tahun depan saat pemerintah melakukan perombakan kebijakan dan administrasi perpajakan. Kemudian ditambah regulasi insentif yang berujung pada meningkatnya sengketa di pengadilan pajak.

"Untuk itu, mitigasi dilakukan dengan perbaikan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih efektif," jelas pemerintah.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sebagai informasi, statistik Pengadilan Pajak untuk jumlah berkas sengketa masuk sepanjang 2020 mencapai 16.634 berkas. Jumlah tersebut naik 11% dibandingkan dengan jumlah berkas sengketa pada 2019 sebanyak 15.048 berkas.

Gugatan atau banding yang ditujukan kepada dirjen pajak masih mendominasi berkas sengketa yang disampaikan kepada pengadilan. Tahun lalu, dirjen pajak sebagai terbanding atau tergugat dalam 14.660 berkas sengketa.

Jumlah berkas sengketa dengan terbanding atau tergugat dirjen pajak pada 2020 mencapai 88% dari total berkas sengketa yang disampaikan kepada Pengadilan Pajak. Jumlah tersebut juga tercatat naik 14% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN