RAPBN 2022

Pemerintah Sebut Dua Faktor Ini Bisa Picu Peningkatan Sengketa Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 Agustus 2021 | 15:30 WIB
Pemerintah Sebut Dua Faktor Ini Bisa Picu Peningkatan Sengketa Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menilai masih terdapat potensi terjadinya peningkatan sengketa pajak pada tahun fiskal 2022 seiring dengan masih berlangsungnya reformasi sistem pajak.

Merujuk pada dokumen Nota Keuangan RAPBN 2022, pemerintah menyatakan setidaknya ada dua faktor yang bisa menjadi pemicu terjadinya peningkatan sengketa yaitu agenda reformasi perpajakan dan pemberian insentif perpajakan.

"Pada 2022 terdapat agenda reformasi perpajakan dan insentif perpajakan. Perubahan peraturan umumnya membutuhkan waktu familiarisasi bagi wajib pajak," sebut pemerintah, dikutip pada Jumat (20/8/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Pemerintah menjelaskan pada proses reformasi dan pemberian insentif membutuhkan proses dalam pemahaman ketentuan baru perpajakan. Pada fase ini, jamak ditemui adanya perbedaan pemahaman antara wajib pajak dan otoritas.

Hal tersebut berpotensi terjadi pada tahun depan saat pemerintah melakukan perombakan kebijakan dan administrasi perpajakan. Kemudian ditambah regulasi insentif yang berujung pada meningkatnya sengketa di pengadilan pajak.

"Untuk itu, mitigasi dilakukan dengan perbaikan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih efektif," jelas pemerintah.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Sebagai informasi, statistik Pengadilan Pajak untuk jumlah berkas sengketa masuk sepanjang 2020 mencapai 16.634 berkas. Jumlah tersebut naik 11% dibandingkan dengan jumlah berkas sengketa pada 2019 sebanyak 15.048 berkas.

Gugatan atau banding yang ditujukan kepada dirjen pajak masih mendominasi berkas sengketa yang disampaikan kepada pengadilan. Tahun lalu, dirjen pajak sebagai terbanding atau tergugat dalam 14.660 berkas sengketa.

Jumlah berkas sengketa dengan terbanding atau tergugat dirjen pajak pada 2020 mencapai 88% dari total berkas sengketa yang disampaikan kepada Pengadilan Pajak. Jumlah tersebut juga tercatat naik 14% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?