PMK 192/2021

Pemerintah Rilis PMK Baru Soal Tarif Cukai Rokok 2022

Dian Kurniati | Rabu, 29 Desember 2021 | 15:56 WIB
Pemerintah Rilis PMK Baru Soal Tarif Cukai Rokok 2022

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 192/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya merilis peraturan yang mengatur tentang kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok yang berlaku mulai 1 Januari 2022.

Sri Mulyani melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 192/2021 menyebut penetapan tarif cukai rokok 2022 dilakukan secara terencana dan berkesinambungan. Penetapan tarif juga mempertimbangkan target penerimaan cukai 2022 yang disepakati antara pemerintah dan DPR.

"Tarif cukai hasil tembakau ditetapkan secara terencana, adil, dan berkesinambungan dengan tetap memperhatikan dampak dan keadilan bagi masyarakat," bunyi pertimbangan pada beleid tersebut, dikutip pada Rabu (29/12/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Merujuk pada Pasal 5 PMK 192/2021, tarif cukai rokok ditetapkan dengan menggunakan jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan batang atau gram hasil tembakau. Besaran tarif cukai rokok didasarkan pada jenis hasil tembakau, golongan pengusaha, dan batasan harga jual eceran (HJE) per batang atau gram.

Pengklasifikasian tarif cukai per batang atau gram untuk setiap jenis hasil tembakau ditentukan berdasarkan jenis, jumlah produksi, dan HJE.

Adapun HJE yang dimaksud bisa berdasarkan HJE yang tercantum dalam penetapan tarif cukai yang masih berlaku; berdasarkan HJE yang diberitahukan oleh pengusaha untuk hasil tembakau merek baru; atau berdasarkan HJE yang mengalami kenaikan.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Pada saat PMK 192/2021 mulai berlaku, kepala kantor menetapkan kembali tarif cukai dan mulai berlaku pada 1 Januari 2022 dengan beberapa ketentuan.

Pertama, penetapan kembali dilakukan dengan memperhatikan tarif cukai yang masih berlaku untuk jenis hasil tembakau, golongan Pengusaha pabrik hasil tembakau, dan batasan HJE minimum yang telah ditetapkan berdasarkan PMK 198/2020.

Kedua, tarif cukai yang ditetapkan kembali sesuai dengan lampiran II dan lampiran HI merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PMK tersebut.

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Ketiga, HJE yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari batasan HJE per batang atau gram yang masih berlaku dan tidak boleh lebih rendah dari batasan HJE minimum sebagaimana tercantum dalam lampiran II dan lampiran III.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 12% pada 2022. Kenaikan tarif tersebut lebih kecil dari tahun ini yang rata-rata sebesar 12,5%.

Pemerintah juga melakukan simplifikasi struktur tarif cukai rokok dari saat ini 10 layer menjadi 8 layer. Kebijakan tersebut untuk mencegah pabrikan rokok memanfaatkan celah mengurangi produksi agar memperoleh tarif cukai lebih kecil. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?