DEFISIT ANGGARAN

Pemerintah RI Masih Gali Lubang Tutup Lubang

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Juni 2017 | 09:44 WIB
Pemerintah RI Masih Gali Lubang Tutup Lubang

JAKARTA, DDTCNews – Tahun depan pemerintah kembali akan menarik utang hanya untuk membayar bunga utang. Pasalnya, pemerintah menghitung defisit keseimbangan primer bisa mencapai Rp99 triliun yang disebabkan oleh postur APBN yang dirancang dengan defisit terlalu lebar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan defisit diasumsikan sekitar 1,9-2,3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dengan belanja Rp2.204 triliun hingga Rp2.349 triliun. Menurutnya karena belanja total 15,1%-16%, sedangkan pendapatan negara 12,9%-14,1%, maka alami defisit 1,9%-2,3% dari PDB.

"Sementara keseimbangan primer -0,6% sampai -0,4%," ujarnya di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (13/6).

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Tahun 2010, keseimbangan primer tercatat surplus atau positif dengan realisasi Rp41,5 triliun. Dalam hal ini menjabarkan penerimaan negara lebih besar dari belanja negara di luar pembayaran bunga utang. Jadi pemerintah masih memiliki dana dari penerimaan negara untuk membayar bunga utang.

Lalu pada 2011 kondisi keseimbangan primer mulai menipis, surplus pada keseimbangan primer hanya Rp8,8 triliun. Kendati menipis, keseimbangan primer tahun 2011 masih dianggap sehat dari sisi pengelolaan anggaran negara.

Kemudian pada 2012, keseimbangan primer mulai muncul defisit sebesar Rp52,7 triliun. Begitu pun yang terjadi pada 2013, dengan besaran defisit Rp98,6 triliun, lalu tahun 2014 defisit sebesar Rp93,2 triliun.

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Lonjakan drastis keseimbangan primer terjadi pada tahun 2015, yang nilainya menjadi Rp142,4 triliun. Sementara tahun lalu, dalam APBN Perubahan (APBN-P) dicantumkan defisit Rp105,5 triliun dan defisit keseimbangan primer di 2017 diperkirakan sebesar Rp109 triliun.

Bercermin pada kondisi defisit tersebut, pemerintah sudah tidak memiliki kemampuan untuk membayar bunga utang dari hasil penerimaan negara. Pemerintah harus mencari utang baru untuk membayar bunga utang. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6