DEFISIT ANGGARAN

Pemerintah RI Masih Gali Lubang Tutup Lubang

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Juni 2017 | 09:44 WIB
Pemerintah RI Masih Gali Lubang Tutup Lubang

JAKARTA, DDTCNews – Tahun depan pemerintah kembali akan menarik utang hanya untuk membayar bunga utang. Pasalnya, pemerintah menghitung defisit keseimbangan primer bisa mencapai Rp99 triliun yang disebabkan oleh postur APBN yang dirancang dengan defisit terlalu lebar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan defisit diasumsikan sekitar 1,9-2,3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dengan belanja Rp2.204 triliun hingga Rp2.349 triliun. Menurutnya karena belanja total 15,1%-16%, sedangkan pendapatan negara 12,9%-14,1%, maka alami defisit 1,9%-2,3% dari PDB.

"Sementara keseimbangan primer -0,6% sampai -0,4%," ujarnya di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (13/6).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Tahun 2010, keseimbangan primer tercatat surplus atau positif dengan realisasi Rp41,5 triliun. Dalam hal ini menjabarkan penerimaan negara lebih besar dari belanja negara di luar pembayaran bunga utang. Jadi pemerintah masih memiliki dana dari penerimaan negara untuk membayar bunga utang.

Lalu pada 2011 kondisi keseimbangan primer mulai menipis, surplus pada keseimbangan primer hanya Rp8,8 triliun. Kendati menipis, keseimbangan primer tahun 2011 masih dianggap sehat dari sisi pengelolaan anggaran negara.

Kemudian pada 2012, keseimbangan primer mulai muncul defisit sebesar Rp52,7 triliun. Begitu pun yang terjadi pada 2013, dengan besaran defisit Rp98,6 triliun, lalu tahun 2014 defisit sebesar Rp93,2 triliun.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Lonjakan drastis keseimbangan primer terjadi pada tahun 2015, yang nilainya menjadi Rp142,4 triliun. Sementara tahun lalu, dalam APBN Perubahan (APBN-P) dicantumkan defisit Rp105,5 triliun dan defisit keseimbangan primer di 2017 diperkirakan sebesar Rp109 triliun.

Bercermin pada kondisi defisit tersebut, pemerintah sudah tidak memiliki kemampuan untuk membayar bunga utang dari hasil penerimaan negara. Pemerintah harus mencari utang baru untuk membayar bunga utang. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU