KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Pemerintah Putuskan Merelaksasi Ekspor Sejumlah Komoditas Pertambangan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Juni 2024 | 15:30 WIB
Pemerintah Putuskan Merelaksasi Ekspor Sejumlah Komoditas Pertambangan

Suasana bongkar muat peti kemas di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (9/5/2024). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/YU

JAKARTA, DDTCNews - Melalui Kementerian Perdagangan, pemerintah merelaksasi ekspor beberapa produk pertambangan. Di antaranya, komoditas konsentrat besi laterit, konsentrat tembaga, konsentrat seng, konsentrat timbal, dan lumpur anoda (anoda slime).

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso menjelaskan kebijakan relaksasi ekspor pertambangan dilakukan untuk mendukung industri pertambangan domestik agar bisa mengekspor produk pertambangan bernilai tambah.

"Relaksasi kebijakan ekspor ini penting dilakukan untuk menjamin kepastian berusaha, menciptakan iklim usaha yang baik, dan meningkatkan ekspor atas produk bernilai tambah," kata Budi, dikutip pada Selasa (4/6/2024).

Baca Juga:
Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Budi meyakini, relaksasi ekspor produk pertambangan ini sejalan dengan tujuan pemerintah dalam hilirisasi produk pertambangan.

Sebelumnya, melalui Permendag 22/2023, pemerintah melarang ekspor komoditas konsentrat besi laterit, tembaga, seng, timbal, dan lumpur anoda per 1 Juni 2024. Namun, melalui Permendag 10/2024, larangan ekspor tersebut diberlakukan mundur hingga 31 Desember 2024 atau mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Kemendag juga merevisi Permendag 23/2023 dengan Permendag 11/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Salah satu poin perubahannya adalah relaksasi untuk komoditas konsentrat besi laterit, konsentrat tembaga, konsentrat seng, konsentrat timbal, dan lumpur anoda. Atas komoditas-komoditas itu, ekspornya masih bisa dilakukan hingga 31 Desember 2024.

Pelaku ekspor masih bisa mengajukan permohonan perizinan di bidang ekspor seperti semula. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 11:30 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Diberi Kemudahan Ekspor, Ini 6 Kriteria Eksportir Bereputasi Baik

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Terkendala Saat Gunakan CEISA 4.0, DJBC Bagikan Tips agar Lancar

Rabu, 16 Oktober 2024 | 16:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Minta Perusahaan Bangun Pabrik di AS, Trump Rancang Bea Masuk Tinggi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN