Suasana bongkar muat peti kemas di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (9/5/2024). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/YU
JAKARTA, DDTCNews - Melalui Kementerian Perdagangan, pemerintah merelaksasi ekspor beberapa produk pertambangan. Di antaranya, komoditas konsentrat besi laterit, konsentrat tembaga, konsentrat seng, konsentrat timbal, dan lumpur anoda (anoda slime).
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso menjelaskan kebijakan relaksasi ekspor pertambangan dilakukan untuk mendukung industri pertambangan domestik agar bisa mengekspor produk pertambangan bernilai tambah.
"Relaksasi kebijakan ekspor ini penting dilakukan untuk menjamin kepastian berusaha, menciptakan iklim usaha yang baik, dan meningkatkan ekspor atas produk bernilai tambah," kata Budi, dikutip pada Selasa (4/6/2024).
Budi meyakini, relaksasi ekspor produk pertambangan ini sejalan dengan tujuan pemerintah dalam hilirisasi produk pertambangan.
Sebelumnya, melalui Permendag 22/2023, pemerintah melarang ekspor komoditas konsentrat besi laterit, tembaga, seng, timbal, dan lumpur anoda per 1 Juni 2024. Namun, melalui Permendag 10/2024, larangan ekspor tersebut diberlakukan mundur hingga 31 Desember 2024 atau mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Kemendag juga merevisi Permendag 23/2023 dengan Permendag 11/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Salah satu poin perubahannya adalah relaksasi untuk komoditas konsentrat besi laterit, konsentrat tembaga, konsentrat seng, konsentrat timbal, dan lumpur anoda. Atas komoditas-komoditas itu, ekspornya masih bisa dilakukan hingga 31 Desember 2024.
Pelaku ekspor masih bisa mengajukan permohonan perizinan di bidang ekspor seperti semula. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.