KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Pemerintah Putuskan Merelaksasi Ekspor Sejumlah Komoditas Pertambangan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Juni 2024 | 15:30 WIB
Pemerintah Putuskan Merelaksasi Ekspor Sejumlah Komoditas Pertambangan

Suasana bongkar muat peti kemas di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (9/5/2024). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/YU

JAKARTA, DDTCNews - Melalui Kementerian Perdagangan, pemerintah merelaksasi ekspor beberapa produk pertambangan. Di antaranya, komoditas konsentrat besi laterit, konsentrat tembaga, konsentrat seng, konsentrat timbal, dan lumpur anoda (anoda slime).

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso menjelaskan kebijakan relaksasi ekspor pertambangan dilakukan untuk mendukung industri pertambangan domestik agar bisa mengekspor produk pertambangan bernilai tambah.

"Relaksasi kebijakan ekspor ini penting dilakukan untuk menjamin kepastian berusaha, menciptakan iklim usaha yang baik, dan meningkatkan ekspor atas produk bernilai tambah," kata Budi, dikutip pada Selasa (4/6/2024).

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Budi meyakini, relaksasi ekspor produk pertambangan ini sejalan dengan tujuan pemerintah dalam hilirisasi produk pertambangan.

Sebelumnya, melalui Permendag 22/2023, pemerintah melarang ekspor komoditas konsentrat besi laterit, tembaga, seng, timbal, dan lumpur anoda per 1 Juni 2024. Namun, melalui Permendag 10/2024, larangan ekspor tersebut diberlakukan mundur hingga 31 Desember 2024 atau mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Kemendag juga merevisi Permendag 23/2023 dengan Permendag 11/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Salah satu poin perubahannya adalah relaksasi untuk komoditas konsentrat besi laterit, konsentrat tembaga, konsentrat seng, konsentrat timbal, dan lumpur anoda. Atas komoditas-komoditas itu, ekspornya masih bisa dilakukan hingga 31 Desember 2024.

Pelaku ekspor masih bisa mengajukan permohonan perizinan di bidang ekspor seperti semula. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Kamis, 19 Desember 2024 | 10:36 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

Rabu, 18 Desember 2024 | 16:30 WIB KPP PRATAMA PATI

Kantor Pajak Imbau WP Tambang Minerba Isi Data SPOP dengan Benar

Kamis, 12 Desember 2024 | 10:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Wamenkeu Anggito: Setoran Pajak Manufaktur dan Tambang Mulai Pulih

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra