KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Muhamad Wildan | Jumat, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah pusat menyiapkan insentif fiskal senilai Rp4 triliun untuk pemda- pemda yang memiliki kinerja baik pada tahun ini.

Dari jumlah tersebut, Rp900 miliar diberikan kepada pemda yang mampu mengendalikan inflasi, sedangkan Rp3,1 triliun diberikan kepada pemda yang mampu menghapuskan kemiskinan ekstrem, menurunkan stunting, meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, dan mempercepat belanja.

"Insentif fiskal kategori pengendalian inflasi daerah…dialokasikan dalam 3 periode, yaitu periode pertama Rp300 miliar dialokasikan paling cepat Mei 2024; periode kedua Rp300 miliar dialokasikan paling cepat Juli 2024; periode ketiga Rp300 miliar dialokasikan paling cepat Oktober 2024," bunyi Pasal 6 ayat (3) PMK 43/2023, dikutip pada Jumat (5/7/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pemerintah juga menyiapkan insentif Rp775 miliar untuk kategori penghapusan kemiskinan ekstrem, Rp775 miliar untuk kategori penurunan stunting, Rp775 miliar untuk kategori penggunaan produk dalam negeri, dan Rp775 miliar untuk kategori percepatan belanja pemda.

Keempat insentif fiskal yang tak terkait dengan inflasi tersebut akan dialokasikan paling cepat Juli 2024. Adapun insentif fiskal akan disalurkan lewat pemindahbukuan dari rekening umum kas negara (RKUN) ke rekening umum kas daerah (RKUD).

Dalam setiap periode, penyaluran insentif fiskal akan dilakukan dalam 2 tahap. Besaran insentif yang disalurkan dalam setiap tahap penyaluran sebesar 50% dari pagu alokasi.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Setelah disalurkan, insentif fiskal harus digunakan pemda untuk mendanai kebutuhan dan prioritas daerah, seperti dukungan infrastruktur pelayanan publik, peningkatan ekonomi, pelayanan kesehatan, dan pelayanan pendidikan.

Insentif fiskal tidak boleh digunakan untuk mendanai gaji, tambahan penghasilan, honorarium, dan perjalanan dinas bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, anggota DPRD, kepala desa, perangkat desa, dan aparatur sipil negara (ASN).

Laporan realisasi penyerapan insentif fiskal harus disampaikan oleh pemda kepada pemerintah pusat paling lambat pada akhir Juni 2025. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?