KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Muhamad Wildan | Jumat, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah pusat menyiapkan insentif fiskal senilai Rp4 triliun untuk pemda- pemda yang memiliki kinerja baik pada tahun ini.

Dari jumlah tersebut, Rp900 miliar diberikan kepada pemda yang mampu mengendalikan inflasi, sedangkan Rp3,1 triliun diberikan kepada pemda yang mampu menghapuskan kemiskinan ekstrem, menurunkan stunting, meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, dan mempercepat belanja.

"Insentif fiskal kategori pengendalian inflasi daerah…dialokasikan dalam 3 periode, yaitu periode pertama Rp300 miliar dialokasikan paling cepat Mei 2024; periode kedua Rp300 miliar dialokasikan paling cepat Juli 2024; periode ketiga Rp300 miliar dialokasikan paling cepat Oktober 2024," bunyi Pasal 6 ayat (3) PMK 43/2023, dikutip pada Jumat (5/7/2024).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Pemerintah juga menyiapkan insentif Rp775 miliar untuk kategori penghapusan kemiskinan ekstrem, Rp775 miliar untuk kategori penurunan stunting, Rp775 miliar untuk kategori penggunaan produk dalam negeri, dan Rp775 miliar untuk kategori percepatan belanja pemda.

Keempat insentif fiskal yang tak terkait dengan inflasi tersebut akan dialokasikan paling cepat Juli 2024. Adapun insentif fiskal akan disalurkan lewat pemindahbukuan dari rekening umum kas negara (RKUN) ke rekening umum kas daerah (RKUD).

Dalam setiap periode, penyaluran insentif fiskal akan dilakukan dalam 2 tahap. Besaran insentif yang disalurkan dalam setiap tahap penyaluran sebesar 50% dari pagu alokasi.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Setelah disalurkan, insentif fiskal harus digunakan pemda untuk mendanai kebutuhan dan prioritas daerah, seperti dukungan infrastruktur pelayanan publik, peningkatan ekonomi, pelayanan kesehatan, dan pelayanan pendidikan.

Insentif fiskal tidak boleh digunakan untuk mendanai gaji, tambahan penghasilan, honorarium, dan perjalanan dinas bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, anggota DPRD, kepala desa, perangkat desa, dan aparatur sipil negara (ASN).

Laporan realisasi penyerapan insentif fiskal harus disampaikan oleh pemda kepada pemerintah pusat paling lambat pada akhir Juni 2025. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses