KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Bakal Ambil Alih Penyaluran BLT Dana Desa

Muhamad Wildan | Kamis, 29 Juli 2021 | 17:30 WIB
Pemerintah Pusat Bakal Ambil Alih Penyaluran BLT Dana Desa

Ilustrasi. Sejumlah warga antre untuk mengambil BLT (Bantuan Langsung Tunai) dana desa di Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (28/7/2021). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) dana desa akan secara langsung dilaksanakan oleh pemerintah pusat jika pemerintah desa tidak optimal dalam menyalurkan bantuan sosial tersebut kepada kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Merujuk pada Surat Edaran Bersama Ditjen Perimbangan Keuangan dan Ditjen Pembangunan Desa dan Perdesaan yang baru ditetapkan pada 23 Juli, penyaluran BLT akan dilaksanakan langsung oleh pemerintah pusat jika pemerintah desa tak kunjung optimal dalam menyalurkan BLT hingga akhir September 2021.

"Pembayaran BLT desa dapat dilakukan oleh pemerintah pusat langsung kepada KPM BLT desa dan akan diatur lebih lanjut oleh peraturan menteri keuangan (PMK)," bunyi surat edaran tersebut, dikutip Kamis (29/7/2021).

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Untuk mencapai target jumlah KPM BLT dana desa secara nasional, Ditjen Perimbangan Keuangan dan Ditjen Pembangunan Desa dan Perdesaan telah memerintahkan setiap kepala desa untuk segera mendata kembali KPM BLT dana desa.

Kepala desa diperbolehkan untuk menambah jumlah KPM sebagai respons terhadap perkembangan ekonomi masyarakat yang terdampak akibat pandemi Covid-19. Penambahan jumlah KPM dilakukan berdasarkan musyawarah desa dan ditetapkan dalam keputusan kepala desa.

Mereka yang berhak menerima BLT dana desa antara lain orang yang kehilangan mata pencaharian, warga desa yang belum terdata akibat exclusion error, warga yang memiliki anggota keluarga sedang sakit, dan keluarga miskin yang penyaluran bansosnya terhenti.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Melalui surat edaran tersebut, BLT dana desa diharapkan dapat tersalurkan kepada 8 juta KPM dan mampu memberikan dukungan terhadap daya beli masyarakat.

Penyaluran BLT dana desa saat ini masih jauh dari target yang diharapkan. Hingga semester I/2021, hanya 5,2 juta yang telah menerima BLT dana desa dari total 8 juta KPM. Realisasi anggaran BLT dana desa yang terserap baru Rp6,11 triliun atau 21% dari target. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global